Pelaku Pembuat Video Penghinaan Lagu Kebangsaan Indonesia Ternyata WNI

1 Januari 2021 14:30 WIB
Pelaku Pembuat Video Penghinaan Lagu Kebangsaan Indonesia Ternyata WNI
Pelaku Pembuat Video Penghinaan Lagu Kebangsaan Indonesia Ternyata WNI ( Tangkap Layar YouTube)

Sonora.ID - Aparat akhirnya dapat mengamankan pelaku yang memparodikan lagu kebangsaan Indonesia di salah satu chanel youtube.

Ternyata tersangka utama yang membuat video tersebut adalah warga negara Indonesia (WNI) sendiri, dan bukanlah orang kebangsaan Malaysia.

Kesimpulan ini didapatkan usai aparat kepolisian Negara Malaysia melakukan penyelidikan lebih lanju.

Ketua Polisi Negara Malaysia, Tan Sri Abdul Hamid Bador, pada Kamis (31/12/2020), mengatakan bahwa seorang pekerja asal Indonesia yang berusia 40 tahun menjadi tersangka utama pelaku pembuatan video penghinaan lagu kebangsaan Indonesia raya.

Baca Juga: Soal Vaksinasi Covid-19, Jokowi Sebut Bakal Dimulai Pada Pertengahan Januari 2021

Tak hanya mengubah total lirik dengan kalimat-kalimat insinuatif, tetapi juga mengganti lambang negara burung Garuda dengan ayam jago berlambang Pancasila, dilatarbelakangi bendera Merah Putih.

Menurut Tan Sri Abdul Hamid, kini tersangka tengah diamankan di Sabah, Malaysia.

 

"Tersangka ditahan di Sabah, pada Senin (28/12/2020) dan Polis Diraja Malaysia (PDRM) menemukan petunjuk baru dalam kasus ini," kata Abdul Hamid.

 Baca Juga: Kabar Baik di Awal Tahun, PLN Perpanjang Subsidi Listrik hingga Maret

"Ya, PDRM dapat petunjuk baru bahwa pelakunya disebut berasal dari negara seberang (Indonesia) dan kami sedang menginterogasinya untuk mendapat pengakuan siapa yang membuat video," lanjutnya kepada Bernama.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm