Sebelum Tancap Gas, Nurdin Abdullah Minta OPD Libatkan APIP dan Korsupgah KPK

4 Januari 2021 21:50 WIB
Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah
Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah ( Pemprov Sulsel)

Makassar, Sonora.ID -- Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemprov Sulsel wajib berkolaborasi dengan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) Inspektorat dan Korsupgah KPK sebelum menjalankan program besarnya di tahun ini.

Hal itu ditegaskan Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah saat memimpin Rapat Koordinasi Evaluasi Kinerja 2020 dan Target 2021 di Ruang Rapim Kantor Gubernur Sulsel, Senin (5/1/21). Selain itu, Nurdin juga berharap, OPD melibatkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) untuk memantau program spesifik.

"OPD sebelum bergerak kita libatkan APIP, BPKP, untuk memberikan arahan. Direvisi supaya dari awal kita sudah tahu," tegas Nurdin Abdullah.

Baca Juga: OPD Hadir Secara Virtual, Ketua DPRD Provinsi Sumatera Selatan: Rapat Paripurna Adalah yang Paling Tinggi yang Harus Dihormati

Menurut Nurdin, peranan instansi pengawas tersebut sangat penting agar seluruh program OPD dapat dirasakan masyarakat secara maksimal.

"Kita serahkan pengawasan betul-betul kepada ahlinya. Dan kita berikan kesempatan kepada Korsupgah KPK sebagai konsultan pengawas. Saya kira kita harus bicarakan seperti ini karena ini kepentingan rakyat," ungkapnya.

Dampak dari pekerjaan jalan maupun gedung tanpa pengawasan ketat, kata Nurdin, tidak bisa dinikmati dengan baik oleh masyarakat. Pasalnya, pekerjaan asal-asalan, dan hampir pasti tidak cukup satu tahun sudah rusak.

"Contoh kita aspal jalan banyak, tapi bulum cukup satu tahun rusak, dan tidak bisa dinikmati oleh masyarakat dengan baik. Nah yang enak itu, sudah 10 tahun jalan tidak ada masalah, termasuk bangunan-bangunan kita ingin betul-betul baik," tutupnya.

 Baca Juga: Surabaya Antisipasi Gelombang Kedua Covid-19, Risma Minta OPD Operasi Prokes

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.