I Wayan Koster Buka Suara Terkait Perpanjangan Swab PCR Sebagai Syarat Masuk Bali

5 Januari 2021 17:05 WIB
Gubernur Bali I Wayan Koster.
Gubernur Bali I Wayan Koster. ( Sonora.ID/I Gede Mariana)

Denpasar, Sonora.IDPandemi Covid-19 yang masih terjadi sampai saat ini, mengharuskan Pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) wajib memiliki surat keterangan negatif swab berbasis polymerase chain reaction (PCR) apabila masuk ke Bali lewat jalur udara.

Hal ini sesuai dengan Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 2021 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali yang berlaku sampai 4 Januari 2021.

Ketika disinggung apakah kebijakan tersebut akan diperpanjang?

Gubernur Bali, Wayan Koster mengatakan bahwa dirinya masih akan melakukan koordinasi dengan pemerintah pusat.

Baca Juga: Aturan Diubah, Naik Pesawat ke Bali Kini Wajib PCR Terlebih Dahulu

"Kalau yang ini izinkan saya berkoordinasi dulu dengan Bapak Menko, Menteri Perhubungan, Menteri Kesehatan dan Menteri Pariwisata," kata Gubernur Koster saat menerima vaksin di Dinas Kesehatan Provinsi Bali, Selasa (5/1/2021).

Gubernur Koster menjelaskan bahwa Koordinasi ini dilakukan guna memastikan apakah pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) yang masuk Bali akan tetap diwajibkan mempunyai surat keterangan uji swab berbasis PCR atau bisa hanya menggunakan rapid test antigen.

Menurut Gubernur Koster, kebijakan swab berbasis PCR masuk Bali lewat udara ini berakhir pada 8 Januari 2021.

Meski SE Gubernur diberlakukan hingga 4 Januari, namun SE dari pusat memberlakukannya hingga 8 Januari 2021 mendatang.

EditorKumairoh
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm