Banjarmasin, Sonora.ID - Kegiatan yang sifatnya mengumpulkan massa masih menjadi perhatian Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin, karena pandemi Covid-19 yang masih terjadi.
Tak ayal, pengetatan pun lagi-lagi dilakukan sebagai bentuk antisipasi penularan virus. Yaitu harus mengantongi izin dari Satgas Penanganan Covid-19, baik itu resepsi perkawinan, pernikahan, event organizer, majelis taklim dan kegiatan lainnya.
Sebagaimana yang tertera surat bernomor 442.11/17446-P2P/Diskes, yang merujuk pada Keputusan Menteri Kesehatan RI nomor HK.01.07/MENKES/382/2020.
Baca Juga: Vaksin Tahap I Datang, Ketua DPRD Kalsel Siap Disuntik Pertama
“Karena kita juga tidak ingin penyebaran Covid-19 yang rata-rata sepertinya mulai naik lagi,” ucap Ibnu Sina, Wali Kota Banjarmasin kepada Smart FM, Rabu (06/01).
Ibnu yang juga menjabat sebagai Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Banjarmasin itu menegaskan, pihak penyelenggara yang ingin menggelar kegiatan berpotensi banyak massa wajib untuk meminta surat rekomendasi dari Satgas.
"Penyebaran CoVID-19 ini naik lagi. Jadi agar prokesnya terjaga maka harus izin lebih dulu," tandasnya.
Baca Juga: Cegah Covid-19, Polisi dan Pemerintah Kabupaten Boltim Semprot Disinfektan secara Masif
Sementara itu, Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kota Banjarmasin, Machli Riyadi mengatakan, surat edaran tersebut sebenarnya telah berjalan lama.
Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.