Pembatasan Kegiatan Diberlakukan di Jawa-Bali Selama Dua Pekan, Apa Saja yang Dibatasi?

6 Januari 2021 18:35 WIB
Ilustrasi PSBB
Ilustrasi PSBB ( Surya Malang)

Sonora.ID - Pemerintah akan memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang lebih ketat. Kebijakan tersebut berlaku di Jawa dan Bali selama dua pekan yakni mulai 11 hingga 25 Januari 2021.

"Pemerintah mendorong pembatasan ini dilakukan pada 11 Januari sampai 25 Januari dan pemerintah akan terus evaluasi," kata Menteri Koordinator Perekonomian sekaligus Ketua KPC-PEN Airlangga Hartarto, sesuai keputusan rapat terbatas (ratas) yang dipimpin Presiden Joko Widodo (Jokowi), Rabu (6/1/2021).

Daerah-daerah yang bakal dibatasi yaitu:

  • DKI Jakarta: seluruh DKI
  • Jabar yang bersinggungan dengan Jabodetabek:Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota
  • Depok, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi
  • Banten: Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kota Tangsel (Tangerang Raya).
  • Jabar di luar Jabodetabek: Kota Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kota Cimahi
  • Jateng: Semarang Raya, Solo Raya, Banyumas Raya
  • Yogyakarta: Kabupaten Gunung Kidul, Kabupaten Sleman, Kulonprogo
  • Jatim: Malang Raya, Surabaya Raya
  • Bali meliputi Kota Denpasar, Kabupaten Denpasar, Kabupaten Badung

Baca Juga: Kasus Melonjak, Pemkot Makassar Siapkan PSBB Sebagai Jalan Terakhir

Airlangga menjelaskan, kebijakan ini diambil karena pemerintah merujuk data perkembangan penanganan Covid-19.

Diketahui seperti zona risiko penularan virus corona, rasio keterisian tempat tidur isolasi dan ICU serta kasus aktif Covid-19 yang saat ini telah mencapai 14,2 persen.

"Pemerintah daerah, gubernur akan tentukan wilayah dengan pembatasan tersebut," tambah Airlangga.

PenulisKumairoh
EditorKumairoh
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.