Gubernur Koster Informasikan PPDN Selama di Bali Wajib Memiliki SK Negatif Covid-19

7 Januari 2021 08:45 WIB
Gubernur Koster Informasikan PPDN Selama di Bali Wajib Memiliki SK Negatif Covid-19
Gubernur Koster Informasikan PPDN Selama di Bali Wajib Memiliki SK Negatif Covid-19 ( Humas Pemprov Bali)

Bali, Sonora.ID - Masih tingginya tingkat penularan kasus positif Covid-19 di Indonesia, termasuk di Provinsi Bali.

Untuk itu Gubernur Bali, Wayan Koster mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 01 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali, tercatat telah memberlakukan ketentuan tentang Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali, dengan mengingatkan semua pihak agar lebih sungguh-sungguh, tertib, disiplin, dan penuh tanggung jawab mentaati ketentuan Peraturan Gubernur Bali Nomor 46 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru, dan Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 3355 Tahun 2020 tentang Protokol Tatanan Kehidupan Era Baru.

Baca Juga: I Wayan Koster Buka Suara Terkait Perpanjangan Swab PCR Sebagai Syarat Masuk Bali

SE Nomor 01 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali yang dikeluarkan pada Rabu, (6/1/2021) oleh Gubernur Bali, Wayan Koster juga memberikan informasi kepada Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang akan memasuki wilayah Bali harus mengikuti ketentuan, yakni (a). bertanggung jawab atas kesehatan masing-masing, serta tunduk dan patuh terhadap syarat dan ketentuan yang berlaku, (b). bagi yang melakukan perjalanan dengan transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR atau surat keterangan hasil negatif uji Rapid Test Antigen paling lama 7 x 24 jam sebelum keberangkatan, dan mengisi e-HAC Indonesia, (c). bagi yang melakukan perjalanan dengan transportasi darat dan laut wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR atau surat keterangan hasil negatif uji Rapid Test Antigen paling lama 7 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Baca Juga: Bali Terima 31.000 Vial Vaksin Covid-19, Gubernur Koster Akan Prioritaskan Kepada Tenaga Kesehatan

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.