Abu Bakar Ba'asyir Telah Bebas Murni Dari Lapas Gunung Sindur

8 Januari 2021 11:50 WIB
Abu Bakar Baasyir tiba untuk perawatan medis di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo di Jakarta, pada 29 Januari 2019.
Abu Bakar Baasyir tiba untuk perawatan medis di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo di Jakarta, pada 29 Januari 2019. ( KOMPAS>COM)

Sonora.ID – Mantan terpidana kasus terorisme, Abu Bakar Ba'asyir telah bebas murni dari Lapas Khusus Kelas IIA Gunung Sindur, Jumat (8/1/2021) pagi.

"(Abu Bakar Ba'asyir) sudah bebas dalam perjalanan ke Solo," kata kuasa hukum Ba'asyir, Achmad Michdan saat dikonfirmasi Kompas.com, Jumat pagi.

Diketahui, Ba'asyir keluar dari Lapas Kelas IIA Gunung Sindur pada pukul 05.21 WIB pagi tadi.

Ia didampingi oleh keluarga dan pengacara ketika keluar dari depan pintu gerbang lapas.

Baca Juga: Terpidana Terorisme, Abu Bakar Ba'asyir Akan Bebas Jumat Mendatang

Ba'asyir dinyatakan bebas murni karena telah menyelesaikan masa pidana selama 15 tahun.

"Yang bersangkutan akan dibebaskan pada 8 Januari 2021 sesuai dengan tanggal ekspirasi atau berakhirnya masa pidana," kata Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Rika Aprianti, Senin (4/1/2021).

Sebelumnya diketahui, Ba'asyir divonis 15 tahun hukuman penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada 2011. Putusan tersebut berubah hingga tingkat kasasi.

Baca Juga: 2 Terduga Teroris di Makassar Terpaksa Ditembak Mati Densus 88

Ia mendapatkan remisi 55 bulan yakni remisi umum, dasawarsa, khusus, Idulfitri dan remisi sakit.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.