Banjarmasin, Sonora.ID – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), juga akan diterapkan di seluruh kabupaten/kota di Kalimantan Selatan.
Penetapan itu merupakan tindak lanjut dari Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2021, untuk menahan laju penyebaran kasus baru Covid-19 yang kembali meningkat dalam beberapa hari belakangan.
Dalam Rapat Koordinasi yang digelar secara virtual, pada Sabtu (09/01), Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan bersama Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19, bersepakat melaksanakan PPKM, mulai 11 hingga 25 Januari 2021 mendatang.
Baca Juga: HUT ke-48 PDIP, Belasan Petugas Kebersihan di Banjarmasin Dapat Sembako
“Iya (PPKM) akan dilaksanakan di seluruh kabupaten/kota,” ungkap Juru Bicara Satgas Penanganan CoVID-19 Kalsel, Muhammad Muslim, ketika dihubungi Smart FM lewat pesan singkat, pada Minggu (10/01) sore.
Menurut Muslim, selama pemberlakuan PPKM, pusat perbelanjaan hanya diperkenankan beroperasi sampai pukul 19.00 WITA.
Sementara untuk restoran atau rumah makan, kapasitasnya hanya 25% dan diutamakan tidak makan di tempat.
Baca Juga: Perusahaan Boeing Dituding Melakukan Konspirasi Kriminal, dan Dijatuhi Denda Rp 34 Triliun
“Sesuai instruksi Mendagri, untuk perkantoran hanya 25% dan 75% sisanya bekerja dari rumah, untuk mall buka sampai 19.00 WITA, kemudian terkait dengan restoran atau rumah makan hanya 25% kapasitasnya dan dimaksimalkan hanya untuk take away atau dibawa pulang. Sedangkan untuk tempat-tempat pengajian pun akan disesuaikan nanti, apakah dilaksanakan dengan virtual,” ujar Muslim yang juga Kepala Dinas Kesehatan Kalsel.
Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.