Warga Teluk Waru Kelurahan Kariangau Balikpapan Barat, Laporkan PT KRN yang Menguasai Lahan

12 Januari 2021 07:00 WIB
 Warga RT 9 Teluk Waru Kelurahan Kariangau Balikpapan Barat, Laporkan PT KRN yang Menguasai Lahan
Warga RT 9 Teluk Waru Kelurahan Kariangau Balikpapan Barat, Laporkan PT KRN yang Menguasai Lahan ( )

BalikpapanSonora.ID - Pemerintah kota Balikpapan dianggap gagal dalam menegakkan Peraturan Daerah dengan membiarkan lahan seluas 14 hektar milik lahan warga di kelurahan Kariangau Kecamatan Balikpapan Barat jalan Teluk Waru dikuasai PT Kutai Refinery Nusantara  yang merupakan perusahaan pengolahan minyak sawit atau crude palm oil – CPO. 

Lahan PT KRN yang dianggap bersengketa dengan warga Itu, mengakibatkan hingga kini Perusahaan belum mendapatkan izin dari Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu kota Balikpapan terkait penerbitan Izin Mendirikan Bangunan – IMB serta belum memiliki Izin Membukan Lahan Negara – IMTN.
 
Karena belum mengantongi  IMB dan IMTN, seharusnya pemerintah melarang kegiatan di kawasan tersebut.
 
“Kami melihat pemerintah kota melakukan pembiaran terhadap perusahaan yang melakukan aktivitas dilahan warga yang masih bersengketa. Apabila tidak ada penyelesaian sengketa lahan antara warga dengan PT KRN itu, maka Walikota Balikpapan Rizal Effendi akan diadukan ke Kemendagri terhadap hal tersebut,” tegas Kuasa Hukum warga teluk waru RT 9 – Agus Amri kepada awak media, Senin(01/11).
 
 
Agus menjelaskan,  sengketa lahan dengan luas 14 hektar antara warga teluk waru dengan PT KRN itu ,sangat disayangkan.
 
Karena dari segi penguasaan warga telah memiliki segel dan ada sertifikat. Bukan hanya itu, dua sekolah SMPN 21 Teluk Waru dan SDN 21 Teluk Waru juga rencananya akan ditukar guling. Padahal Lahan sekolah adalah lahan hibah milik warga sekitar.
 
“Untuk proses sengketa lahan warga dengan PT KRN masih di proses di kepolisian. Adapun laporan warga terhadap PT KRN adalah penyerobotan lahan warga dan pemalsuan surat. Mengingat warga dikelurahan Kariangau Balikpapan Barat Teluk Waru telah memiliki sertifikat dan segel,” tegasnya.
 
 
Sementara itu, Ketua DPRD Balikpapan Abdulloh mengaku, telah melakukan klarifikasi kepada warga terkait sengketa lahan dengan PT KRN yang berada di  RT 9 Teluk Waru Kelurahan Kariangau Balikpapan Barat.
 

Halaman Berikutnya
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.