Dibantu Kejari, Aset Brandgang Kembali ke Pememerintah Kota Surabaya

12 Januari 2021 11:48 WIB
Foto: Penyerahan aset oleh Kepala Kejari (Kajari) Surabaya, Anton Delianto kepada Plt  Wali Kota Surabaya, Whisnu Sakti Buana di Kantor Kejari Surabaya, Jalan Raya Sukomanunggal Jaya No. 1 Surabaya, Senin (11/01/2021).
Foto: Penyerahan aset oleh Kepala Kejari (Kajari) Surabaya, Anton Delianto kepada Plt Wali Kota Surabaya, Whisnu Sakti Buana di Kantor Kejari Surabaya, Jalan Raya Sukomanunggal Jaya No. 1 Surabaya, Senin (11/01/2021). ( Sonora Surabaya)

"Yang satu lagi itu di belakang Mcdonald's, masih dikuasai perusahaan, saat ini masih proses upaya pengembalian dari Kejari. Kita upayakan agar kembali lagi ke Pemkot Surabaya," ungkapnya.

Pihaknya menegaskan, bakal terus berupaya menyelamatkan aset-aset milik Pemkot Surabaya yang saat ini masih dikuasai pihak lain. Terutama, aset seperti fasilitas umum (fasum) maupun saluran yang berfungsi sebagai sistem drainase.

"Kita harapkan dengan proses seperti ini semua aset Pemkot Surabaya bisa kembali lagi agar kita bisa kelola lebih baik lagi. Apalagi aset di tengah kota itu sangat penting, karena itu juga bagian dari sistem drainase kita," ujarnya.

Di tempat yang sama, Kepala Kejari Surabaya, Anton Delianto menyampaikan, aset brandgang berupa saluran air di Jalan Basuki Rahmat dengan luas sekitar 400 meter persegi, lebar 4,2 meter dan kedalaman 1,3 meter tersebut, hari ini diserahkan kembali ke Pemkot Surabaya. Sejak tahun 1998, aset ini dimanfaatkan oleh pihak ketiga atau PT. Istana Mobil Surabaya Indah.

Baca Juga: Jadi Ikon Nyata Prokes Surabaya, New Man: Maskernya Jangan Diplorot

"Pada hari ini Senin (11/01/2021), kami dari Kejari Surabaya menyerahkan aset pemerintah kota yaitu berupa brandgang saluran air yang tadinya dimanfaatkan oleh pihak ketiga dengan adanya SHGB," kata Anton.

Dalam acara serah terima tersebut, pihak Kejari juga mengundang perwakilan dari PT. Istana Mobil Surabaya Indah, serta BPN 2 Surabaya. Setelah kembali menjadi milik Pemkot Surabaya, nantinya aset berupa brandgang ini akan ditindaklanjuti dengan pembuatan sertifikat.

"Makanya kami tadi juga undang dari perwakilan BPN 2 Surabaya. Proses penyerahan (brandgang) dilakukan secara sukarela," ungkapnya.

Kajari menyatakan, akan terus berupaya menyelamatkan aset-aset milik Pemkot Surabaya yang saat ini masih dikuasai pihak ketiga. Salah satu di antaranya yang masih proses adalah aset berupa brandgang di kawasan Taman Apsari Surabaya.

"Di Taman Apsari masih proses pengembalian, berupa brandgang saluran dan masih dikuasai perusahaan lain," pungkasnya. 
 

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.