Jam Malam Diragukan, Pj Wali Kota Makassar Ambil Langkah Ini

13 Januari 2021 17:30 WIB
Rudy Djamaluddin, Pj Walikota Makassar respon rencana kedatangan imam FPI Rizieq Shihab
Rudy Djamaluddin, Pj Walikota Makassar respon rencana kedatangan imam FPI Rizieq Shihab ( Sonora.ID)

Makassar, Sonora.ID - Kebijakan pelonggaran aturan jam malam di Makassar menimbulkan keraguan dalam menurunkan kasus positif Covid-19.

Pasalnya, banyak ditemukan tempat usaha yang melanggar pembatasan. Pantauan beberapa hari terakhir, masih ada ditemukan warung kopi dan restoran yang beroperasi hingga dini hari.

Menaggapi hal itu, Pj Wali Kota Makassar menegaskan akan lebih memperketat protokol kesehatan seiring dengan pelonggaran jam malam. 

Baca Juga: Pembatasan Jam Malam, Pengusaha Hiburan di Makassar Merasa Selalu Jadi Korban Kebijakan

Dalam surat edaran, jika sebelumnya tempat usaha hanya diizinkan beroperasi hingga jam 19.00 malam, saat ini diperbolehkan beroperasi hingga jam 22.00 WITA.

"Jadi memang kunci daripada kalau kita ingin melonggarkan ekonomi maka secara teori pengetatan protokol itu harus semakin ketat. Itulah tadi yang kita tegaskan," kata Rudy di Balaikota, Rabu (13/1/2021).

Rudy memaparkan target yang ingin dicapai dari aturan jam malam yaitu pengendalian Covid-19 sejalan dengan aktivitas ekonomi.

Baca Juga: Longgarkan Jam Malam, Pj Walikota Makassar Singgung Tempat Kumpul di Cerekang

"Kita sudah perintahkan Satpol PP jangan ragu-ragu dalam menindaki protokol kesehatan. Jika ada kendala penerapan protokol kesehatan dan butuh backup TNI Polri maka Pak Kapolres, dan Pak Dandim itu sudah siap," jelasnya.

Pemerintah berharap semua pihak bisa memahami bersama aturan jam malam di Makassar. Petugas diminta bertindak secara terukur dan tegas di lapangan. 

Rudy berjanji akan melakukan monitoring terhadap semua informasi mengenai pelanggaran protokol kesehatan.

Baca Juga: Pemkot Makassar Belum Putuskan Lanjutkan Pembatasan Jam Malam

Aduan yang baru saja diterima mengenai adanya gedung pertemuan yang melaksanakan kegiatan pernikahan yang tidak sesuai dengan ketentuan.

"Itu saya sudah minta Satpol PP coba cek itu. Belum dibolehkan ada makan di tempat (prasmanan). Kalau demikian, harus ada langkah-langkah penindakan," tutupnya.

Baca Juga: Pj Wali Kota Makassar Instruksikan Pangkas Pegawai Honorer dan Kontrak

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm