Langgar Jam Operasional, Pemkot Makassar Ancam Pidana Cafe Holywings

14 Januari 2021 19:10 WIB
Rudy Djamaluddin, Pj Walikota Makassar ungkap alasan pergantian Plt Kadis PU
Rudy Djamaluddin, Pj Walikota Makassar ungkap alasan pergantian Plt Kadis PU ( Sonora.ID)

Makassar, Sonora.ID - Pelanggaran operasional jam malam yang dilakukan cafe holywings bakal berbuntut panjang.

Pemerintah kota setempat berencana memberi sanksi tempat nongkrong yang berlokasi di jalan metro tanjung bunga itu.

Pj Wali Kota Makassar Rudy Djamaluddin memastikan cafe itu akan ditindaki sesuai dengan aturan yang telah disepakati karena dianggap tidak mematuhi aturan pemerintah

"itu pasti kita akan tindaki. Karena kita sudah sepakat dengan TNI dan Polri untuk itu," kata Rudy, (14/1/2021).

Dia menyebut kunci utama dalam mengendalikan virus covod-19 di Kota Makassar adalah mematuhi protokol kesehatan dan mentaati aturan dari pemerintah.

Baca Juga: Pemkot Makassar Belum Putuskan Lanjutkan Pembatasan Jam Malam

"Bagi siapa saja yang melanggar seperti itu (Holywings) akan kita kenakan pasal pidana," tegasnya.

Rudy menjelaskan bahwa beroperasinya Cafe Holywings diluar dari jam yang telah ditentukan dianggapnya sangat membahayakan bagi orang banyak

Apalagi, saat ini, lanjut Rudy Pemerintah Kota Makassar sedang menerapkan salah satu strategi sebagai upaya agar potensi penularan covid-19 bisa minimal

Olehnya, Rudy dengan segera bakal memerintahkan Satgas Covid-19 melakukan evaluasi terhadap Cafe Holywings kemudian merokemedasikan untuk diberikan sanksi pidana.

"Itukan Polisi yang membubarkan kegiatan di Holywings pasti sudah punya catatan, nanti tinggal direkomendasikan bagaimana tindaklanjutnya," pungkasnya.

Baca Juga: Dispopar Jateng Ajak Warga Awasi Destinasi Wisata Terkait PSBB Jawa-Bali Semarang

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.