Digugat karena Langgar Prokes Covid-19, Raffi Ahmad Diminta Tak Keluar Rumah Selama 30 Hari

15 Januari 2021 15:45 WIB
Raffi Ahmad Digugat oleh David Tobing ke Pengadilan Negeri Depok
Raffi Ahmad Digugat oleh David Tobing ke Pengadilan Negeri Depok ( Tangkapan layar Instagram/Anyageraldine )

Sonora.ID – Diduga tidak mematuhi protokol kesehatan Covid-19 setelah menjalani vaksinasi perdana di Istana, Raffi Ahmad baru saja digugat oleh David Tobing ke Pengadilan Negeri Depok.

Dalam gugatan yang bernomor registrasi online PN DPK-012021GV1 tersebut, David meminta majelis hakim untuk dapat menghukum Raffi Ahmad karena kesalahannya.

Salah satu gugatannya itu, David meminta Raffi Ahmad untuk tidak keluar selama sebulan usai menerima vaksinasi kedua.

"Tidak keluar rumah selama 30 hari sejak menerima vaksinasi kedua," kata David Tobing dalam keterangan yang diterima, Jumat (15/1/2021).

Baca Juga: Pesta dengan Artis hingga Pejabat, Raffi Ahmad akan Dipanggil Polisi untuk Klarifikasi

Bahkan, dalam petitum itu juga tertulis bahwa Raffi diminta untuk tidak hanya meminta maaf di media sosial, tetapi juga di media nasional.

David menilai, tindakannya yang tak mengindahkan protokol kesehatan usai divaksin adalah hal yang sangat disayangkan.

"Sudah diberi kepercayaan oleh negara, tapi tidak menghargainya, tidak memberi contoh yang baik untuk masyarakat yang melihat gerak-geriknya. Apalagi Gubernur sudah memberlakukan pengetatan protokol kesehatan sejak 11 Januari kemarin sampai 25 Januari 2020 nanti," kata David.

Apa yang dilakukan Raffi, kata David bisa berdampak siginifikan sebab Raffi memiliki banyak pengikut di media sosialnya.

Baca Juga: Ahok Terlibat di Pesta dengan Raffi Ahmad, Begini Tanggapan Istana

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm