Pelantikan Wali Kota Makassar Terpilih, Rudy: Itu Kewenangan Gubernur

15 Januari 2021 16:50 WIB
Pasangan Danny Pomanto - Fatmawati Rusdi pemenang Pilwalkot Makassar versi hitung cepat
Pasangan Danny Pomanto - Fatmawati Rusdi pemenang Pilwalkot Makassar versi hitung cepat ( Istimewa)

Makassar, Sonora.ID - Agenda pelantikan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar terpilih hasil Pilkada serentak belum jelas.

Pj Wali Kota, Rudy Djamaluddin mengatakan pihaknya hanya bisa menunggu perintah. Pelantikan belum dipastikan kapan dilaksanakan mengingat hal itu merupakan kewenangan Gubernur Sulsel.

"Itu kewenangan penuh Gubernur, kapan ingin melantik," kata Rudy saat ditemui, Kamis (15/1/2020).

Dia menyebut ada aturan yang mengatur proses pelantikan. Dimana bisa dilakukan setelah masa jabatan kepala daerah yang lama berakhir.

"Masa jabatan defenitif itu sudah tidak ada, beda daerah lainnya. Dilantik setelah masa jabatan yang lama berakhir," jelasnya.

Baca Juga: Gaji 11 Ribu ASN di Makassar Belum Dibayarkan, Ini Penyebabnya

Sebagai pimpinan sementara, Rudy menambahkan selalu berkoordinasi dengan Pemprov Sulsel untuk mengantisipasi jika turun surat penentuan jadwal pelantikan.

"Itu pasti dikoordinasikan terlebih dahulu dengan Kemendagri," tambahnya.

Seperti diketahui, pasangan Danny Pomanto dan Fatmawati Rusdi keluar sebagai pemenang dalam pilkada tahun 2020 sebagai Walikota dan Wakil Walikota Makassar terpilih.

Komisioner KPU Makassar, Endang Sari mengatakan agenda pelantikan bukan lagi menjadi wewenang pihaknya.

''Pelantikan itu ranah Kemendagri," tegasnya.

Baca Juga: Akibat Gempa, Kantor Gubernur Sulawesi Barat Hingga RS Rusak Parah

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.