Obati Pasien Covid-19, PMI Kota Bandung Layani Donor Plasma Konvalesen

19 Januari 2021 09:30 WIB
Suasana di PMI Kota Bandung, Senin (18/1/2021)
Suasana di PMI Kota Bandung, Senin (18/1/2021) ( Sonora/Indra Gunawan)

"Ada faktor risikonya, tapi sangat kecil. Asal nanti kita memang seleksinya sudah benar-benar harus orang yang sehat," lanjutnya.

Perlu diketahui, Pemerintah Pusat mencanangkan Gerakan Nasional Pendonor Plasma Konvalesen pada 18 Januari 2021. 

Pencanangan dilakukan Wakil Presiden RI KH Ma'ruf Amin, Ketua Umum PMI Jusuf Kalla, Kepala BNPB Doni Monardo, Mentri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, dan Menko PMK Muhadjir Effendy.

Baca Juga: Jusuf Kalla Siap Bantu Terapi Plasma Darah Bagi Pasien Covid-19 Jawa Timur

Donor plasma konvalesen tersebut bisa dilakukan di PMI yang telah memenuhi sertifikasi CPOB (Cara Pembuatan Obat yang Baik) dari BP POM. 

Salah satunya PMI Kota Bandung yang telah memenuhi persyaratan tersebut sejak tahun 2018.

Uke mengatakan PMI Kota Bandung juga sebelumnya sudah bekerja sama dengan Rumah Sakit Rujukan Covid-19 agar memberikan edukasi bagi para penyintas untuk melakukan donor plasma konvalesen tersebut.

PMI Kota Bandung pun menerima daftar pasien dari Rumah Sakit tersebut, sehingga kebersamaan dalam mencari para pendonor dirasakan cukup baik karena saling membantu.

Baca Juga: Cegah Fatality Rate, Gugus Tugas Covid-19 Pusat Beri Bantuan Plasma Darah ke Sulsel

"Kami sudah cukup lama melakukan imbauan ke Rumah Sakit dalam surat untuk mengedukasi donor-donor yang sudah rawat jalan, kalau sudah sembuh (dinyatakan negatif) untuk bisa donor ke PMI," katanya.

"Karena penyintas itu adanya di Rumah Sakit, kalau donor darah biasa terbilang mudah. Tapi kan kalau donor Penyintas yang bergejala di Rumah Sakit. Jadi mereka juga memberikan daftarnya. Alhamdulillah kebersamaan untuk saling membantu cukup baik," pungkasnya.

Baca Juga: RSHS Bandung Siap Lakukan Vaksinasi Covid-19 Hingga 400 Orang Perhari

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm