Pemkot Balikpapan Larang Warga untuk Galang Dana di Jalan Raya

20 Januari 2021 21:10 WIB
Pemerintah Kota Balikpapan akan menertiban warga yang melakukan penggalangan di simpang 3 lampu merah.
Pemerintah Kota Balikpapan akan menertiban warga yang melakukan penggalangan di simpang 3 lampu merah. ( )

Balikpapan, Sonora.ID - Pemerintah Kota Balikpapan akan menertiban warga yang melakukan penggalangan dana di simpang 3 lampu merah.

Bantuan untuk korban banjir di Kalimantan Selatan dan Gempa Bumi di Sulawesi Barat telah dikoordinir oleh Palang Merah Indonesia – PMI Balikpapan dan telah dibuat poskonya.

Sehingga masyarakat diminta tidak melakukan penggalangan dana di persimpangan jalan yang akan menganggu arus lalu lintas.

Baca Juga: Pemkot Balikpapan Bangun Posko Rapid Antigen di Perbatasan Kota

"Kami sudah menyerahkan sepenuhnya kepada PMI dalam pembentukan posko bantuan korban banjir di Kalsel dan gempa bumi di Sulbar. Untuk itu, bagi masyarakat yang ingin berpartisipasi dan bergabung dengan PMI dipersilahkan," tegas Wali Kota Balikpalan Rizal Effendi.

Rizal menjelaskan, pihaknya tidak hanya menunjuk PMI untuk membuka posko penggalangan dana, namun pemerintah kota juga berencana memberikan bantuan dari dana APBD dan saat ini hal Itu masih dikaji oleh Sekretaris Daerah kota Balikpapan, apakah dana diambil dari dana tidak terduga atau dana lainnya.

Baca Juga: Satgas Covid-19 Balikpapan Bubarkan Resepsi Pernikahan di Masa PPKM

"Pemerintah kota sangat berduka dengan adanya banjir dan gempa bumi di Kalsel dan Sulbar, dan semoga warga yang terkena musibah untuk bersabar," katanya

Rizal menambahkan, pengalaman beberapa tahun lalu,kota Balikpapan ikut andil dalam meringankan beban korban bencana yang terjadi di Padang, Aceh dan Palu, dengan memberikan bantuan 1 miliar rupiah.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.