Menhub Perintahkan Pemda Tuntaskan Jalur Kereta Api Makassar - Parepare Sebelum 2024

21 Januari 2021 18:37 WIB
Sekretaris Provinsi Sulsel, Abdul Hayat Gani saat menggelar rapat terkait percepatan proyek Jalur Kereta Api Makassar - Parepare
Sekretaris Provinsi Sulsel, Abdul Hayat Gani saat menggelar rapat terkait percepatan proyek Jalur Kereta Api Makassar - Parepare ( Dok Pemprov Sulsel)

Makassar, Sonora.ID - Pembangunan jalur kereta api Makassar - Parepare menjadi perhatian dan prioritas Menteri Perhubungan. Bahkan, Menhub mengingatkan agar proyek tersebut bisa selesai sebelum tahun 2024.

Hal itu disampaikan Sekretaris Dirjen Perkeretaapian Kementrian Perhubungan, Zulmafendi usai menghadiri Rapat Persiapan Lanjutan Pembangunan Jalur Kereta Api Lintas Makassar - Parepare, baru-baru ini.

"Akses jalan ke stasiun, angkutan menuju ke stasiun, itu semua harus terintegrasi. Mohon agar ini menjadi perhatian pemerintah daerah," ujar Zulmafendi.

Baca Juga: PT KAI Daop 2 Bandung Wujudkan Kepedulian kepada Masyarakat Sumedang

Dalam kesempatan tersebut, pihaknya juga mengevaluasi mengenai proses pembebasan lahan. Dimana saat ini, terdapat 1.600 lebih bidang yang dikonsinyasi (proses ganti rugi) dan 800 bidang yang diklaim dapat diselesaikan.

Olehnya itu, pihaknya mendorong Pemerintah Daerah lebih agresif menyelesaikan persoalan lahan dengan tentunya menempuh cara-cara persuasif.

"Pembebasan lahan ini harus terus kita dorong. Pemerintah daerah harus lebih massif melakukan pendekatan ke masyarakat," kata Zulmafendi.

Baca Juga: 89 Persen Pengguna Kereta Api Pada Masa Libur Nataru Tahun Ini

Sementara, Sekretaris Daerah Provinsi Sulsel, Abdul Hayat Gani mengungkapkan, hadirnya kereta api Trans Sulawesi jalur Makassar - Parepare, bisa memperlancar akses ekonomi. Apalagi, masyarakat sudah cukup lama menunggu beroperasinya moda transportasi tersebut.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm