PPKM Tahap Pertama, Pemkot Surabaya Tindak 1.550 Pelanggar Prokes

22 Januari 2021 10:50 WIB
Petugas gabungan pemkot Surabaya saat menindak sebuah cafe pelanggar prokes
Petugas gabungan pemkot Surabaya saat menindak sebuah cafe pelanggar prokes ( Sonora FM Surabaya/ Budi Santoso)

Surabaya, Sonora.ID – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kota Surabaya telah berlangsung 11 hari atau dalam kurun waktu 11 - 21 Januari 2021. Hasil evaluasi Satgas Covid-19 Kota Surabaya mencatat, bahwa pelanggar protokol kesehatan (prokes) didominasi tidak memakai masker.

Bahkan,  pelanggar ini pun dilakukan pemblokiran kependudukannya karena selama 7 hari setelah dilakukan penindakan belum membayar denda administratif yang dikenakan.

Kepala Satpol PP Kota Surabaya, Eddy Christijanto menyatakan, dalam upaya penegakan dan edukasi protokol kesehatan di masa penerapan PPKM, mayoritas pelanggaran di lapangan didominasi tidak pakai masker. Kemudian, pelanggaran kedua didominasi karena tidak menjaga kerumunan.

Baca Juga: PPKM di Bali Berpotensi Akan Diperpanjang dan Diterapkan di Seluruh Kabupaten/Kota

"Di Satpol PP sendiri yang sudah tercatat warga melakukan pelanggaran mencapai 650 orang, BPB Linmas juga mencapai sekitar 600an. Di kecamatan, laporan terakhir itu juga pelanggar prokes sekitar rata-rata 300an," kata Eddy di kantornya, Kamis (22/01/2021).

Berdasarkan catatan itu, Eddy menilai bahwa terkait dengan pemakaian masker, masyarakat masih terlihat abai. Terutama saat berada di kampung-kampung dan fasilitas publik. Sedangkan di pusat perbelanjaan atau mal, masyarakat relatif lebih disiplin memakai masker.

"Cuma yang di restoran ini kita juga edukasi agar buka masker pas makan, selesai makan tolong dipakai lagi maskernya. Itu yang sering kita ingatkan kepada mereka. Ketika selesai makan, mereka ngobrol ini tidak pakai masker. Nah ini yang kita ketati juga," jelasnya.

Karena itu, di sisa penerapan PPKM ini, pihaknya akan lebih tegas kepada setiap pengunjung kafe dan restoran yang terlihat melepas masker ketika nongkrong ataupun selesai makan.

Baca Juga: Satgas Covid-19 Balikpapan Bubarkan Resepsi Pernikahan di Masa PPKM

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.