Kena Salah Sasaran Tilang Elektronik Karena Pelat Palsu? Ini yang Harus Dilakukan!

22 Januari 2021 12:00 WIB
Pengendara motor terlihat mengelabui polisi untuk tidak terekam ETLE
Pengendara motor terlihat mengelabui polisi untuk tidak terekam ETLE ( dok.Polda Metro Jaya)

Sonora.ID – Jika Anda pernah mengalami salah sasaran tilang karena ada oknum yang menggunakan pelat palsu dengan nomor pelat Anda, apa yang harus dilakukan?

Penerapan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) akan semakin meluas di Indonesia.

Terlebih, calon Kapolri Komjen Listyo Sigit telah mengisyaratkan jika ia akan mengedepankan penegakkan hukum secara elektronik di bidang lalu lintas.

Untuk pemberlakuan tilang elektronik sendiri juga sudah diterapkan di beberapa kota di Indonesia. Selain DKI Jakarta, tilang elektronik ini juga sudah pernah diterapkan di Solo, Surabaya, dan juga Klaten.

Baca Juga: Setelah Operasi Patuh Jaya, Kepolisian Akan Menerapkan Sistem Tilang Elektronik Mulai 6 Agustus

Namun, sayangnya masih ada beberapa pelanggar yang ternyata menggunakan pelat nomor palsu untuk mengelabui kamera pengawas ETLE.

Hal ini mengakibatkan, surat tilang justru sampai ke orang lain yang memiliki pelat nomor yang sama dengan yang terdeteksi di kamera pengawas.

Diketahui, kejadian seperti itu sempat dialami oleh seorang anggota DPRD, Bambang Widjo Purwanto beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Dirlantas Polda Metro Jaya Akan Mengembangkan Tilang Elektronik Tahap III untuk Jalur Busway

Hal tersebut juga dibenarkan oleh Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Fahri Siregar. Menurutnya ada beberapa kejadian pengendara yang menggunakan pelat palsu.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm