Soal Gudang Dalam Kota, Pakar Sarankan Pj Wali Kota Makassar Evaluasi Bawahan

22 Januari 2021 19:25 WIB
Andi Lukman Irwan, Pakar Pemerintahan Universitas Hasanuddin Makassar dikutip tribunnews
Andi Lukman Irwan, Pakar Pemerintahan Universitas Hasanuddin Makassar dikutip tribunnews ( )

"Jangan sampai semakin banyak oknum-oknum pengusaha yang menjadikan tempat tinggal mereka berfungsi sebagai gudang barang karena ini salah satu biang keladi kemacetan di kota makassar," ucapnya.

Keberadaan gudang dalam kota dianggap berbahaya bagi pengendara lalu lintas. Karena membuat banyak kendaraan dengan ukuran besar masuk dalam ruas jalan kota. Sehingga menyebabkan kemacetan di sejumlah ruas jalan.

"Beberapa ruas jalan utama itukan banyak nya truk yang bongkar simpan barang. Ini patut dicurigai area tempat penyimpanan gudang barang," ujar Lukman.

Lukman juga menyarankan OPD yang bertugas melakukan penindakan tidak tebang pilih. Sebaiknya mengedepankan profesionalitas dalam bekerja.

Baca Juga: Tinjau Banjir Susulan di Makassar, Wali Kota Ungkap Syukur Tidak Parah

"Karena ini ada perwali nya harusnya satpol PP tegas. Ini yang saya kita harus di cermati PJ Walikota, sehingga tidak menimbulkan efek kecemburuan antar kelompok pengusaha ini,"

"Jangan sampai ada kelompok pengusaha yang sudah taat terhadap aturan, menjadi tidak taat karena ada oknum pengusaha yang tidak mendapatkan sanksi dengan pelanggaran yang dilakukan," tambahnya.

Pakar juga melakukan kritik terhadap lemahnya koordinasi antar OPD pemkot Makassar. Solusinya bisa dengan evaluasi kinerja.

"Saya kira OPD terkait harus membangun sinergitas dan pola komunitas, sehingga aturan dari pemkot itu secara tegas, konsisten di lapangan," tutupnya.

EditorKumairoh
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm