Efektifkan Anggaran, Pemprov Sulsel Setop Penerimaan Pegawai Non ASN

25 Januari 2021 17:55 WIB
Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah
Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah ( Dok Pemprov Sulsel)

Makassar, Sonora.ID - Pemprov Sulsel tahun ini menghentikan penerimaan Pegawai Tidak Tetap (PTT) atau non PNS. Hal itu ditegaskan Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah saat menggelar coffee morning, Senin (25/1/21)

Nurdin bahkan memerintahkan Badan Kegeawaian Daerah (BKD) segera melakukan screening bagi non PNS yang ada saat ini. Hal itu lantaran jumlah anggaran tenaga non PNS tidak sedikit yakni mencapai Rp400 miliar pertahun. Olehnya itu, BKD harus melakukan seleksi kinerja untuk mengurangi tenaga non PNS.

"BKD itu satu pintu, tidak ada lagi OPD yang angkat atau kasi pindah orang, biar BKD yang mengatur. Kita melakukan screening, supaya kita dapat postur yang ideal," tegas Nurdin Abdullah.

Baca Juga: Maret 2021, Pemprov Sulsel Target Seluruh Nakes Selesai Divaksin

Menurutnya, anggaran saat ini dapat dioptimalkan untuk menaikkan TPP untuk ASN. Olehnya itu, Pemprov Sulsel akan memberlakukan merit system yang merupakan kebijakan dan manajemen ASN berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi dan kinerja.

"Honorer saja Rp 400 miliar, kalau bisa kita rampingkan dan gunakan untuk naikkan TPP," ucapnya.

Untuk menjawab hal tersebut, Pemprov Sulsel akan memperlakukan merit system yang merupakan kebijakan dan manajemen ASN berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja.

Sistem tersebut diklaim adil dan wajar dengan tanpa diskriminasi. Aturan itu berdasarkan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 dan Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2020.

"Inilah yang sebenarnya kita inginkan, Sulawesi Selatan yang pertama memberlakukan merit system. Ini membantu kita bekerja by sistem," bebernya.

Baca Juga: Resmi Ditetapkan sebagai Wali Kota Makassar, Ini Rencana Kerja Danny Pomanto

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm