Sonora.ID - Selebgram Syiva Angel baru saja diamankan pihak kepolisian saat dirinya tengah mengonsumsi narkoba di sebuah vila di Jalan Batu Belig, Badung, Bali.
Syiva yang mengonsumsi narkoba jenis P-Flouro Fori seberat 1,9 gram ditangkap bersama ketiga temannya dalam waktu yang bersamaan.
"Tersangka sudah 3 bulan mengkonsumsi barang tersebut. Tersangka juga menerangkan alasanya mengkonsumsi untuk senang-senang,” kata Kapolresta Denpasar Kombes Aviatus Panjaitan.
Lalu, apa itu P-Flouro Fori?
Baca Juga: Nindy Ayunda Gugat Cerai Suami Setelah Ditangkap, Karena Kasus Narkoba?
UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika mencatatnya sebagai Para-fluorofentanil (pFF). P-Flouro Fori adalah narkotika golongan I.
Narkotika golongan I adalah jenis yang dapat menimbulkan ketergantungan. Narkotika jenis ini pun hanya boleh digunakan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan tak boleh digunakan untuk terapi.
Narkotika lain yang termasuk golongan I adalah heroin, kokain, opium, jicing, katinon, dan ekstasi.
Agensi pengawas obat-obatan terlarang Amerika Serikat DEA menyebut pFF adalah obat yang sangat kuat. Obat ini adalah obat sintetik dari opiod, bahan opium.
Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.