Digugat Rp 56,5 Miliar oleh Tommy Soeharto, Begini Tanggapan Pemerintah

26 Januari 2021 12:00 WIB
Hutomo Mandala Putra atau Tommy Soeharto dalam sebuah acara.
Hutomo Mandala Putra atau Tommy Soeharto dalam sebuah acara. ( KONTAN/MuradI)

Sonora.ID - Putra mantan Presiden Soeharto Hutomo Mandala Putra atau Tommy Soeharto telah menggugat pemerintah Indonesia karena salah satu aset miliknya digusur untuk proyek jalan tol Depok-Antasari.

Melansir Kompas TV, Selasa (26/1/2021), kali ini Tommy Soeharto menggugat pemerintah sebesar Rp56,6 miliar.

Tak hanya itu, Tommy Soeharto juga meminta proyek jalan tol Desari dihentikan sampai ada putusan tetap pengadilan yang mengikat.

Berdasarkan informasi, Tommy Soeharto sudah mendaftarkan gugatan tersebut ke Pengadilan Negeri (PM) Jakarta Selatan dengan nomor perkara 35/Pdt.G/2021/PN JKT.SEL pada 12 November 2020 lewat pengacaranya Victor Simanjutak.

Baca Juga: Asetnya Digusur, Tommy Soeharto Gugat Pemerintah Sebesar Rp 56,6 M

Dalam hal ini, pemerintah Indonesia casu quo (cq) adalah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) cq Kantor Wilayah BPN DKI Jakarta cq Kepala Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Selatan sebagai tergugat I.

Menanggapi gugatan tersebut,  Juru Bicara yang juga Staf Khusus Menteri ATR/BPN, Taufiqulhadi, menganggap langkah hukum yang dilakukan oleh Tommy Soeharto adalah wajar.

"Sebagai tergugat, kami juga akan mengikuti semua langkah hukum sebagaimana prosedur pengadilan yang berlangsung," kata Taufiqulhadi dikutip dari Kompas.com, Selasa (26/1/2021).

Kementerian ATR/BPN sebagai Tergugat I akan hadir jika Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membutuhkan kesaksian dan keterangan.

"Proses gugatan Pak Tommy baru dimulai. Kami yakin Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan memberikan rasa keadilan yang baik bagi semua pihak," kata dia.

Baca Juga: Profil Budi Said, Pengusaha yang Gugat 1,1 Ton Emas di PT Antam

 

PenulisKumairoh
EditorKumairoh
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm