Digugat Rp 56,5 Miliar oleh Tommy Soeharto, Begini Tanggapan Pemerintah

26 Januari 2021 12:00 WIB
Hutomo Mandala Putra atau Tommy Soeharto dalam sebuah acara.
Hutomo Mandala Putra atau Tommy Soeharto dalam sebuah acara. ( KONTAN/MuradI)

Ia menilai, pembebasan lahan untuk fasilitas umum seperti Tol Desari dilakulan secara sangat transparan dan profesional.

Lahan masyarakat yang terkena pembangunan fasilitas umum, kata dia, akan diganti kerugiannya.

Namun, sebelum pembebasan dan ganti rugi dilaksanakan, masyarakat pemilik lahan akan diajak bermusyawarah dan berembuk terlebih dulu.

"Setelah itu, akan dihadirkan tim penilai independen. Mereka akan menilai obyek tanah dan bangunan yang akan dibebaskan. Jika harga sudah cocok, pemerintah segera membayar," ujar Taufiqulhadi.

Baca Juga: Langgar Hak Cipta Tugu Selamat Datang, Mal Grand Indonesia Siap Bayar Rp 1 Miliar

Selain Kementerian ATR/BPN, Tommy Soeharto juga melayangkan gugatan kepada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) cq Kepala Pejabat Pembuat Komitmen Pengadaan Tanah Jalan Tol Depok-Antasari (Desari) sebagai tergugat II.

Selanjutnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta cq Pemerintah Wilayah Kecamatan Cilandak sebagai tergugat IV.

Selain menggugat pemerintah, putra bungsu Presiden kedua RI Soeharto ini juga menggugat Stella Elvire Anwar Sani sebagai tergugat III, dan PT Citra Waspphutowa, badan usaha jalan tol (BUJT) yang membangun Tol Desari sebagai tergugat V.

Sementara Kantor Jaksa Penilai Publik (KJPP) Toto Suharto dan Rekan, Pemerintah Indonesia cq Kementerian Keuangan cq Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Cilandak, dan PT Girder Indonesia menjadi pihak Turut Tergugat.

PenulisKumairoh
EditorKumairoh
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.