Larangan Eks FPI Ikut Pemilu-Pilkada akan Dibahas oleh DPR

28 Januari 2021 08:10 WIB
Rekening Berisi Rp 1 M Milik FPI Dibekukan Pemerintah, Aziz Yanuar: Zalim
Rekening Berisi Rp 1 M Milik FPI Dibekukan Pemerintah, Aziz Yanuar: Zalim ( Kompas.com/Garry Andrew Lotulung)

Sonora.ID - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Indonesia akan membahas hak politik mantan anggota Front Pembela Islam (FPI) dalam revisi undang-undang pemilu (RUU Pemilu).

Seperti diketahui sebelumnya, FPI pun sudah ditetapkan pemerintah sebagai organisasi terlarang. Penetapan itu dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) enam menteri dan lembaga dengan Nomor 220/4780 Tahun 2020, Nomor M.HH/14.HH05.05 Tahun 2020, Nomor 690 Tahun 2020, Nomor 264 Tahun 2020, Nomor KB/3/XII Tahun 2020, dan Nomor 320 Tahun 2020 tentang Larangan Kegiatan Penggunaan Simbol dan Atribut serta Penghentian Kegiatan FPI.

Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Luqman Hakim mengatakan hak politik eks FPI akan dibahas lebih lanjut dalam pembahasan revisi UU Pemilu yang saat ini masih berupa draf.

Baca Juga: FPI Laporkan Kematian 6 Langkar ke International Criminal Court, Komnas HAM Tak Yakin Sampai ke Peradilan

Eks FPI belum tentu dilarang menjadi peserta pemilu dan pilkada seperti eks HTI dan PKI.

Sebelumnya, draf revisi UU Pemilu sudah mengatur larangan eks Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dan Partai Komunis Indonesia menjadi calon presiden-wakil presiden, kepala daerah, anggota DPR, DPRD dan DPD.

"Mengenai eks FPI, belum ada pembahasan. Nanti kita lihat ke depan perkembangannya seperti apa," ujar Luqman, Jakarta, Rabu (27/1/2021) kemarin.

Luqman lebih lanjut menjelaskan bahwa tujuan serta pandangan FPI terhadap Pancasila, UUD 1945, dan NKRI berbeda dengan HTI dan PKI.

Baca Juga: Jawab Tudingan Komnas HAM Soal Laskar Tertawa, FPI: Itu Cara Agar Tetap Tenang dalam Menjaga Rizieq Shihab

PenulisKumairoh
EditorKumairoh
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.