Suntik Vaksin Covid-19 Kedua, Pj Wali Kota Makassar: Tidak Ada Dampak Apapun

28 Januari 2021 14:45 WIB
Pj Wali Kota Makassar Rudy Djamaluddin ikuti tahapan kedua vaksinasi covid 19
Pj Wali Kota Makassar Rudy Djamaluddin ikuti tahapan kedua vaksinasi covid 19 ( Sonora.ID)

Makasar, Sonora.ID - Pj Wali Kota Makassar, Rudy Djamaluddin mengikuti tahapan kedua penyuntikan vaksin Covid-19. Berlangsung di Puskesmas Makassau, Jalan Ratulangi Makassar, Kamis (28/1/2021).

Ditemui usai melakukan vaksinasi, Rudy membantah dampak negatif yang di timbulkan. Informasi yang beredar di masyarakat tidaklah benar.

Dia membeberkan kondisi dirinya usai menerima vaksin pertama pada 14 Januari lalu.

Baca Juga: Salah Satu Cara Melawan Covid-19, Tito Karnavian: Vaksin Bukanlah Obat!

“Saya tekankan masyarakat jangan terprovokasi pada berita hoax di luar sana. Pemerintah tidak akan mungkin mencelakai warganya. Bersyukur vaksin bisa masuk di Indonesia. Artinya bisa melindungi kita dari paparan Covid-19. Saya sudah di vaksin dan alhamdulilah sekarang merasa lebih sehat," tegasnya di hadapan awak media.

Seperti yang di ketahui 28 Januari 2021 menjadi jadwal tahapan kedua pemberian vaksin Covid-19 sinovac dan inipun di manfaatkan Pj Wali Kota Makassar untuk kembali menjadi penerima vaksin dari 17 peserta yang telah terdaftar.

“Hari ini saya bersama Ibu Ketua TP PKK Kota Makassar, Kapolres Pelabuhan Makassar, Dandim, dan Denpom kembali menjadi peserta penerima vaksin. Kami ingin meyakinkan masyarakat bahwa kehadiran vaksin ini memberikan efek perlindungan untuk situasi sekarang”, pungkasnya.

Baca Juga: Hari ke Berapa Vaksin Covid-19 Mulai Bentuk Kekebalan Tubuh? Ini Jawaban Dokter

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm