Warga Makassar yang Sudah Divaksin Diberi Kartu Aman Covid-19

28 Januari 2021 15:15 WIB
Pj Wali Kota Makassar, Rudy Djamaluddin perlihatkan inovasi pemerintah yakni kartu aman covid-19
Pj Wali Kota Makassar, Rudy Djamaluddin perlihatkan inovasi pemerintah yakni kartu aman covid-19 ( Sonora.ID)

"Kita tunggu kebijakan nasional dari pemerintah, atau kementerian. Apakah kalau sudah divaksin sudah bisa tanpa suket. Kalau ada kebijakan itu, tinggal kasih lihat saja kartu ini. Tidak perlu lagi pusing-pusing," terangnya.

Sementara itu, Plt Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Makassar, Agus Djaja Said berharap, agar kedepannya bukti vaksin sudah bisa digunakan untuk melakukan perjalanan.

"Ada nanti kartu aman covid-19 yang tadi diperlihatkan Pak Wali. Tapi itu harus ada sertifikatnya dari Kemenkes. Karena di situ ada ID vaksinnya. Kemudian ada E-Barcodenya," jelasnya.

Baca Juga: Pemprov Sulsel Segera Terapkan Merit System, Lelang Jabatan Ditiadakan

"Mudah-mudahan ke depan E- barcode ini bisa digunakan untuk perjalanan. Tapi kita masih menunggu petunjuk dari Kemenkes, karena katanya ini belum terhubung dengan e-HAC. Mudah2an bisa terhubung, supaya bisa digunakan untuk perjalanan," tutupnya.

Diketahui, Pj Walikota Makassar, Prof Rudy Djamaluddin bersama beberapa Forkopimda, kembali melakukan suntik vaksin kedua, di Puskesmas Makkasau, Kecamatan Ujung Pandang, Kota Makassar, Kamis (28/1/2021).

Diantaranya, Kapolres Pelabuhan, AKBP Kadarislam, Dandim 1408/BS Makassar, Letkol Kav. Dwi Irbaya Sandra, Danyonmarhanlan VI Letkol Marinir Gigi Catur Pramono, dan Dandempom Letkol CPM Tadi Pasenggong. Termasuk Ketua IDI Makassar, Siswanto Wahab.

Baca Juga: Rabu Besok, Jokowi Bakal Terima Suntikan Vaksinasi Covid-19 Kedua

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.