Sosialisasi Perda, Anggota Komisi III DPRD Kalimantan Selatan Ajak Masyarakat Kelola Sampah

30 Januari 2021 15:00 WIB
Sosialisasi Perda yang dilakukan Anggota DPRD Kalsel, Habib Muhammad Zen Bahasyim di Desa Kota Raden, Kabupaten Hulu Sungai Utara
Sosialisasi Perda yang dilakukan Anggota DPRD Kalsel, Habib Muhammad Zen Bahasyim di Desa Kota Raden, Kabupaten Hulu Sungai Utara ( Humas DPRD Kalsel)

Amuntai, Sonora.ID – Pentingnya pengelolaan sampah di lingkungan masyarakat menjadi fokus utama Anggota Komisi III DPRD Kalimantan Selatan, Habib Muhammad Zen Bahasyim, dalam kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah, di Desa Kota Raden, Kabupaten Hulu Sungai Utara, Jumat (29/01).

Dalam rilis yang diterima redaksi Smart FM, politikus PAN itu mengangkat persoalan sampah yang menjadi masalah utama hampir di tiap daerah.

Padahal, sejak tiga tahun terakhir sudah ada Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Sampah, yang sudah seharusnya menjadi acuan dalam penerapannya di masyarakat.

Baca Juga: 5 Kelurahan Banjarmasin Timur Masih Terendam Banjir, Perlu Disuplai Sembako

“Peraturan daerah ini dibentuk untuk menjaga kelestarian fungsi lingkungan hidup dan kesehatan masyarakat,” paparnya di hadapan para peserta sosialisasi.

Untuk itu, Ia mengajak serta masyarakat untuk bersama-sama meningkatkan kesadaran dalam pengelolaan sampah.

Mengingat, sampah yang tidak dikelola dengan baik akan menjadi salah satu penyebab timbulnya banjir, seperti yang terjadi beberapa waktu terakhir di provinsi ini.

Baca Juga: Dua Wilayah di Banjarmasin Masih Terendam, Tanggap Darurat Bencana Diperpanjang

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.