Awas Keliru, Ini 5 Hal yang Harus Kamu Tahu Soal Pajak Pulsa hingga Token Listrik!

1 Februari 2021 09:25 WIB
Ilustrasi handphone
Ilustrasi handphone ( Pixabay)

Sonora.ID – Pemerintah telah memberlakukan pembaruan pemungutan pajak terhadap penjualan pulsa, kartu perdana, token listrik, dan voucer yang berlaku mulai hari ini, Senin (1/2/2021).

Perbincangan soal pembaruan pungutan pajak pulsa hingga token ini pun ramai di bahas oleh publik.

Ada beberapa anggapan yang dianggap tak tepat. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) pun memberi klarifikasi dan penjelasan mengenai pembaruan pungutan pajak ini.

Baca Juga: Sri Mulyani Tegaskan Tidak Ada Pungutan Pajak Untuk Pulsa, Token Listrik dan Voucher

Menurut Juru Bicara Kemenkeu Rahayu Puspasari kepada Kompas.com, Sabtu (30/1/2020), menegaskan tak ada jenis atau obyek pajak baru dalam aturan tersebut.

Berikut ini hal-hal yang perlu diketahui seputar informasi pajak pulsa hingga token listrik:

Tak terpengaruh ke harga

Sebelumnya diberitakan, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan bahwa ketentuan baru ini tidal berpengaruh pada harga pajak pulsa, kartu perdana, token listrik, dan voucer.

Baca Juga: Penerimaan Pajak di Kaltim dan Kaltara Capai Rp 17 Triliun pada 2020

Pungutan pajak ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6/PMK.03/2021.

"Ketentuan tersebut TIDAK BERPENGARUH TERHADAP HARGA PULSA /KARTU PERDANA, TOKEN LISTRIK DAN VOUCER," kata Sri Mulyani, dikutip dari akun Instagram-nya, @smindrawati, Sabtu (30/1/2021).

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm