PPKM Banjarmasin Resmi Diperpanjang, Operasional Tempat Usaha Kembali Dibatasi

2 Februari 2021 15:15 WIB
Batasan jam operasional tempat usaha saat PPKM
Batasan jam operasional tempat usaha saat PPKM ( Smart FM / Jumahuddin)

Lantas, apakah akan ada patroli lagi dari Tim Satgas Penanganan Covid-19 ?

Ibnu mengklaim ada. Tim yang tergabung dalam Satgas bakal kembali melakukan patroli, sebagai bentuk upaya mendisiplinkan masyarakat.

"Sama seperti PPKM di awal.  Tempat usaha akan kita batasi hanya sampai pukul 10 malam," tutupnya.

Baca Juga: Jokowi Sebut PPKM Tidak Efektif, Ini 5 Fakta di Balik Kebijakan PPKM

Diketahui sebelumnya, selama masa transisi PPKM di Banjarmasin tidak diberlakukan  jam malam. 

Alasannya, masyarakat Kota Banjarmasin tengah dilanda musibah banjir, sehingga banyak masyarakat yang terdampak dan kesulitan untuk memenuhi kebutuhan ekonomi.

Dalam masa transisi yang berjalan selama sepekan yang lalu itu, dijadikan Pemerintah Kota Banjarmasin sebagai momen untuk melakukan evaluasi.

Baca Juga: Membangun Sendiri di Atas Sungai, Warga Sadar Diri Membongkar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm
Belum selesai penanganan banjir, Pemerintah Kota Banjarmasin resmi memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di kota Banjarmasin untuk menekan kasus penularan CoVID-19 di Banjarmasin resmi diperpanjang. PPKM sendiri kembali dijalankan terhitung mulai, Selasa (02/02), sampai tujuh hari ke depan, setelah sebelumnya menjalani masa transisi, sekaligus evaluasi.