Sertifikat Tanah Elektronik Akan Diberlakukan, Berikut Hal-hal yang Perlu Diketahui

3 Februari 2021 11:10 WIB
Sertifikat elektronik.
Sertifikat elektronik. ( Kementerian ATR/BPN)

Sonora.ID - Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR/BPN) berencana akan menerbitkan Sertifikat Elektronik atau sertifikat-el untuk mendukung transformasi digital.

Melansir Kompas.com, sertifikat elektronik tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) ATR/Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2021.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian ATR/BPN Yulia Jaya Nirmawati mengatakan pelaksanaan pendaftaran tanah yang sebelumnya dilakukan secara konvensional dapat dilakukan secara elektronik, baik itu pendaftaran tanah pertama kali maupun pemeliharaan data.

"Setelah payung hukumnya terbit, Kementerian ATR/BPN tengah menyiapkan langkah langkah pelaksanaan pendaftaran tanah secara elektronik," ujar Yulia seperti dikutip dari Kompas.com, Rabu (3/2/2021).

Baca Juga: Presiden Serahkan 9.049 Bidang Sertipikat Tanah Masyarakat di Sulsel

Berbeda dengan sertifikat yang sebelumnya, berikut poin-poin yang perlu diketahui dari sertifikat elektronik:

1. Kode dokumen

Sertifikat-el menggunakan hashcode atau kode unik dokumen elektronik yang dihasilkan oleh sistem.

Sertifikat analog memiliki nomor seri unik gabungan huruf dan angka.

2. Scan QR code

Sertifikat-el menggunakan QR code yang berisi tautan yang memudahkan masyarakat mengakses langsung dokumen elektronik.

Sementara sertifikat analog tidak memiliki QR code.

Halaman Berikutnya
PenulisKumairoh
EditorKumairoh
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.