Dorong Pemulihan Ekonomi Nasional, Sri Mulyani Perpanjang Kebijakan Pembebasan Pajak Karyawan

3 Februari 2021 11:30 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam Konferensi Pers soal Cukai Rokok pada (10/12/2020).
Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam Konferensi Pers soal Cukai Rokok pada (10/12/2020). ( )

Sonora.ID - Menteri Keuangan Indonesia, Sri Mulyani menyatakan akan melanjutkan program pembebasan pajak penghaasilan karyawan pada tahun 2021. Menurutnya hal ini dilakukan untuk mendongkrak pemulihan ekonomi nasional di tahun 2021.

“Tujuanya mendorong daya beli, memenuhi impor bahan baku produksi untuk sektor yang masih terdampak pandemi Covid-19, membantu arus kas perusahaan agar kembali melakukan aktivitas usaha,” terang Sri Mulyani dikutip dari Kontan via Kompas.com, Rabu (3/2/2021).

Adapun pembebasan pajak karyawan atau pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 akan dilakukan dengan mengunakan mekanisme ditanggung pemerintah (DTP).

Baca Juga: Sertifikat Tanah Elektronik Akan Diberlakukan, Berikut Hal-hal yang Perlu Diketahui

Dalam hal ini Menkeu Sri Mulyani akan memberlakukan pembebasan pajak untuk para pegawai/ karyawan dengan penghasilan bruto dibawah Rp 200 juta pertahun sesui klasifikasinya. Ketentuan ini telah diatur di Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

"Untuk kebijakan insentif fiskal kami akan dorong pertumbuhan ekonomi dan kegiatan dunia usaha dengan memberikan insentif perpajakan untuk memperbaiki dan dukung peningkatan iklim investasi kondusif," kata dia lagi.

Selain melakukan pembebasan pada pada tahun 2021, Sri Mulyani juga bakal memberikan keringanan angsuran pajak korporasi atau PPh 25 untuk korporasi.

Akan tetapi, bendahara negara tersebut tak memberikan besaran keringanan secara merinci.

Baca Juga: Penanganan Covid-19, Sri Mulyani Tambah Anggaran Rp 76,7 Triliun, Ini Rinciannya

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.