Angka Kecelakaan Tinggi Di Bali, Setahun 405 Orang Meninggal Dunia

3 Februari 2021 16:25 WIB
Penyematan pin duta tertib lalu lintas kepada perwakilan admin media sosial
Penyematan pin duta tertib lalu lintas kepada perwakilan admin media sosial ( )

Namun, pihaknya menjelaskan seharusnya masyarakat takut dengan pelanggaran karena pelanggaran yang dilakukan mengancam nyawa, dan bisa membuat lakalantas atau orang lakalantas.

Menurutnya, ada dua karakter yang dimiliki masyarakat Indonesia penyebab terjadinya lakalantas. Pertama, masyarakat bisa berkendara, tapi tidak paham aturan. Dan yang kedua, masyarakat bisa berkendara, paham aturan tapi tidak tertib di jalan raya.

Ditekankan juga terkait masalah lalu lintas, bahwa hal ini sudah diatur secara jelas dalam UU No. 22 Tahun 2009. Aturan yang dibuat untuk menciptakan ketertiban sehingga masyarakat merasa aman dan nyaman. 

Untuk itu, pihaknya mengajak untuk sama-sama menggaungkan di media sosial untuk mewujudkan Bali sebagai pelopor tertib berlalulintas.

Baca Juga: Akhirnya James Arthur Kojongian Sampaikan Minta Maaf kepada Publik

Dalam hal ini juga, Ditlantas juga turut mengajak para admin media sosial untuk berperan aktif dalam memberikan imbauan dan ajakan kepada masyarakat agar tertib berlalulintas, mendapat apresiasi positif dari Dirlantas Polda Bali. Sebanyak 15 orang admin mendapat kehormatan sebagai duta tertib berlalulintas.

"Walaupun hanya melalui tulisan tetapi aktif menyuarakan, mengajak dan mengimbau masyarakat untuk tertib di jalan raya, maka sangat pantas dan bisa dijadikan sebagai duta tertib lalu lintas,” ungkapnya.

Dan dalam kegiatan tatap muka Ditlantas Polda Bali dengan netizen potensial diselenggarakan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan penanganan Covid-19.

Penyematan pin duta tertib lalu lintas kepada dua orang perwakilan admin media sosial menjadi akhir dari kegiatan tersebut.

Baca Juga: Di Balik 'Kriuk' Rengginang, Ternyata Ada Filosofi yang Menarik

 

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm