Kedepankan Langkah Persuasif, dan Bagikan Nasi Bungkus Serta Masker

3 Februari 2021 17:45 WIB
Satgas Desa melakukan pemantauan yang  dipusatkan di kawasan Jalan Gatot Subroto VI, Denpasar Utara.
Satgas Desa melakukan pemantauan yang dipusatkan di kawasan Jalan Gatot Subroto VI, Denpasar Utara. ( )

Bali, Sonora.ID - Penyebaran virus corona di beberapa wilayah di Kota Denpasar masih terdapat wilayah yang menunjukkan angka tinggi. Seperti di Wilayah Kelurahan Padangsambian membuat Satgas Covid-19 Kota Denpasar melakukan langkah taktis.

Melalui Tim Gabungan yang terdiri atas unsur TNI/Polri, Dishub, Sat Pol PP bersinergi dengan Linmas, Satgas Gotong Royong Desa/Lurah dan Desa Adat secara rutin menggelar Razia Penegakan Hukum Pergub Bali Nomor : 46 Tahun 2020 dan Perwali Nomor 48 Tahun 2020.

Kali ini, kegiatan yang menyasar Kawasan Simpang Jalan Gunung Agung - Jalan Buluh Indah, Denpasar Barat.

Baca Juga: Bahan Masker Organik yang Ampuh Kempeskan dan Hilangkan Jerawat

Dalam sidak yustisi ini, sebanyak 7 orang melanggar, lantaran tidak menerapkan standar protokol kesehatan dengan benar. Yakni tidak menggunakan masker dengan tepat dan tidak membawa masker.

Dengan demikian, sebanyak 5 orang diberikan sanksi denda sebesar 100 ribu rupiah sesuai Pergub Bali Nomor : 46 Tahun 2020 lantaran tidak membawa masker dan 2 orang lainya diberikan sanksi berupa teguran simpati dan hukuman sosial  karena memakai masker yang tidak sempurna.

Selain itu, pada kegiatan kali ini turut dikedepankan langkah persuasif dengan membagikan masker sebagai langkah pembinaan.

Baca Juga: Masih Sering Ditemukan, WHO: Anak di Bawah 5 Tahun Tidak Boleh Pakai Masker!

Dalam kesempatan ini juga, turut dibagikan 100 nasi bungkus kepada masyarakat pelintas.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.