SKB 3 Menteri Terbit, DPRD Kalsel Dukung Kebebasan Beragama di Sekolah

4 Februari 2021 12:37 WIB
Ketua Komisi IV, Muhammad Lutfi Saifuddin
Ketua Komisi IV, Muhammad Lutfi Saifuddin ( Sonora/ Eva Rizkiyana)

Banjarmasin, Sonora.ID - Terbitnya Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri yang mengatur tentang Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut bagi Peserta Didik, Pendidik dan Tenaga Kependidikan di Lingkungan Sekolah yang Diselenggarakan Pemerintah Daerah pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah, Rabu (03/02), diharapkan jadi dasar bagi penerapan kebebasan beragama yang diterapkan di sekolah.

Keputusan itu diterbitkan menyusul adanya aturan di salah satu SMK negeri di Padang, Sumatera Barat, yang mewajibkan siswi non-muslim menggunakan jilbab ketika berada di lingkungan sekolah.

SKB 3 Menteri yang ditandangani Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Makarim, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian dan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas secara daring, ditanggapi positif oleh berbagai kalangan.

Baca Juga: Viral Siswi Non Muslim Dipaksa Berjilbab oleh Sekolah, Ortu Turun Tangan

Di Kalimantan Selatan, Ketua Komisi IV DPRD Provinsi, Muhammad Lutfi Saifuddin mengungkapkan persetujuannya atas langkah yang diambil pemerintah pusat.

Terutama terkait dengan hak kebebasan beragama di Indonesia, yang tanpa terkecuali harus ditegakkan.

"Saya mendukung sekali hak kebebasan beragama, bukan hanya bagi kaum muslim atau non muslim, namun juga ajaran agama tentang cara berpakaian," tuturnya ketika dihubungi Smart FM melalui pesan singkat, Kamis (04/02) siang.

EditorKumairoh
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.