Kabar Baik, Insentif Tenaga Kesehatan Batal Dipotong

4 Februari 2021 17:19 WIB
Tenaga medis menggunakan APD lengkap.
Tenaga medis menggunakan APD lengkap. ( Dok. Kompas)

Sonora.ID - Beberapa waktu terakhir beredar isu insentif tenaga kesahatan akan dipotong pada tahun 2021. Namun kabar tersebut ditepis oleh pihak Kementerian Keuangan.

"Kami tegaskan di 2021 yang sudah berjalan 2 bulan, bahwa insentif untuk nakes diberikan tetap sama dengan tahun 2020," kata Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan Askolani dalam press statement mengenai penjelasan insentif tenaga kesehatan yang digelar via virtual, Kamis (4/2/2021).

Ia melanjutkan, pihak Kemenkeu akan terus berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan  (Kemenkes) untuk membahas mengenai anggaran kesehatan secara menyeluruh di tahun ini.

Baca Juga: Insentif Tenaga Medis di Makassar Belum Cair, Ini Kendalanya

Dengan demikian, maka besaran insentif nakes seperti yang diberikan tahun 2020, yakni dokter spesialis sebesar Rp 15 juta per bulan, dokter umum dan dokter gigi sebesar Rp 10 juta per bulan, bidan dan perawat sebesar Rp 7,5 juta per bulan, tenaga kesehatan lainnya sebesar Rp 5 juta per bulan. Sedangkan untuk santunan meninggal sebesar Rp 300 juta.

Melansir Kompas.com, sebelumnya pemangkasan nilai insentif tenaga kesehatan diketahui berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan nomor: S-65/MK.02/2021.

Di dalam surat tersebut bahkan besaran nilai insentif yang dipangkas bisa mencapai Rp 7,5 juta per orang per bulan.

Askolani pun menjelaskan, pemerintah menyadari dengan perkembangan kasus Covid-19 yang masih sangat dinamis di dalam negeri maka diperlukan tambahan anggaran cukup besar untuk menangani kesehatan.

PenulisKumairoh
EditorKumairoh
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.