Perkuat Pelayanan Publik, Korpri Dorong ASN Bekerja Berbasis Digital

9 Februari 2021 12:49 WIB
Ketua Umum Dewan pengurus Korpri Nasiobnal (DPKN), Prof Zudan Arif Fakrulloh memberi arahan pada ASN saat pengukuhan Pengurus Korpri Sulsel
Ketua Umum Dewan pengurus Korpri Nasiobnal (DPKN), Prof Zudan Arif Fakrulloh memberi arahan pada ASN saat pengukuhan Pengurus Korpri Sulsel ( Pemprov Sulsel)

Makassar, Sonora.ID - Dari sekitar 271 juta penduduk Indonesia, hanya 2 persen atau sekira 4, 2 juta orang saja yang berkesempatan menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Untuk itu, pemerintah berharap ASN dapat bekerja maksimal dan proaktif. Demikian disampaikan Ketua Umum Dewan pengurus Korpri Nasiobnal (DPKN), Prof Zudan Arif Fakrulloh saat pengukuhan Dewan Pengurus Korpri Provinsi Sulawesi Selatan di Makassar, baru-baru ini.

"Yang dua persen ini memliki kekuatan yang dahsyat karena mereka mesin birokrasi yang menggerakkan roda pemerintahan. Mumpung ASN masih punya kekuatan, kekuasaan, dan kesempatan," ujarnya.

Baca Juga: Lelang Jabatan Pemkot Bermasalah, Nurdin Abdullah Sebut Koordinasi Adalah Solusi

Menurut Prof Zudan, ASN harus berinovasi dalam memberikan pelayanan bagi masyarakat. Terlebih di masa pandemi Covid-19 yang saat ini melanda dunia. Salah satu caranya yakni dengan bekerja berbasis digital dan media sosial. Dengan demikian ASN dapat memberi pelayanan prima kapanpun dimanapun.

"Jadi kalau cara kita bekerja sama 'business as usual' hasilnya akan begitu-begitu saja. Dengan pandemi atau wabah virus Corona ini kondisi sekarang sudah berubah total maka kita tidak boleh bekerja dengan cara yang sama," kata Zudan.

Bahkan untuk mendukung praktek digitalisasi dalam lingkup Pemerintahan, Prof Zudan yang juga Dirjen Dikcapil baru saja memberlakukan tanda tangan elekronik untuk semua dokumen kependudukan yang sebelumnya diterbitkan di kertas. Ia menyebut, kebijakan itu dimulai dari Sulsel.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.