Mulai Berlaku Hari Ini, Berikut Perbedaan PPKM dan PPKM Mikro

9 Februari 2021 11:40 WIB
ilustrasi pusat perbelanjaan
ilustrasi pusat perbelanjaan ( shutterstock)

Sonora.ID - Pemerintah kembali menggunakan istilah baru yaitu Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro yang digunakan untuk kebijakan pembatasan kegiatan masyarakat di tengah oandemi Covid-19.

PKKM Mikro sendiri mulai berlaku hari ini, 9 Februari 2021. Adapun PPKM Mikro berlaku di sejumlah wilayah di 7 Provinsi. Nantinya, PPKM Mikro ini akan berlangsung hingga 22 Februari 2021 mendatang.

Kebijakan PPKM Mikro dilakukan pada tingkat lokal, mulai dari desa, kampung, dan RT/RW. Aturan PPKM skala mikro sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmedagri) Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro dan Pembentukan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Keluarahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.

Baca Juga: Cukup Singkat, Pengujian Covid-19 Menggaunakan Uji Genose Stasiun Balapan

Dengan begitu, maka Inmedagri Nomor 2 Tahun 2021 tentang PPKM yang sebelumnya menjadi acuan akan dicabut dan tidak berlaku. Lalu, apa perbedaan dari PPKM sebelumnya dan PPKM berbasis mikro? Langsung saja simak ulasannya berikut ini.

Pembatasan Jam Kerja

Sudah disebutkan sebelumnya dalam beleid Inmendgari Nomor 2 Tahun 2021, pembatasan tembat kerja perkantoran menerapkan work from home (WFH) sebesar 75 persen.

Kini, pada beleid terbaru, WFH diperbolehkan hingga 50 persen. Pada PPKM berskala mikro, aturan WFH menjadi 50 persen yang semula hanya 25 persen.

Restoran

EditorKumairoh
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.