Pencabulan Anak Kandung Berstatus ASN, Pelaku Terancam Diberhentikan Tidak Hormat

9 Februari 2021 15:45 WIB
Pencabulan Anak Kandung Berstatus ASN. Pelaku Terancam Diberhentikan Tidak Hormat
Pencabulan Anak Kandung Berstatus ASN. Pelaku Terancam Diberhentikan Tidak Hormat ( Smart FM / Jumahuddin)

Lantas, kapankah sanksi itu bisa diberikan? Menurut Mukhyar, sanksi tegas itu akan diberikan apabila sudah ada putusan dari pengadilan dan sudah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkrah. Red).

Di sisi lain, Mukhyar juga membeberkan bahwa yang bersangkutan juga pernah dijatuhi sanksi oleh Pemko Banjarmasin, melalui Majelis Pertimbangan Penjatuhan Hukuman Disiplin Pegawai (MPPHDP).

"Karena melanggar disiplin kepegawaian. Yang bersangkutan kerap tidak masuk kerja," bebernya.

 Baca Juga: Pemerkosa di Kawasan Bintaro yang Kisahnya Diviralkan Ditangkap Polisi

Lebih lanjut. Adanya kasus tersebut, menjadi pelajaran bagi ASN lainnya. Mukhyar berharap ke depan peristiwa serupa tidak terjadi lagi pada ASN lainnya.

"Karena kalau sudah terkait masalah hukum, tak bisa lagi ditolerir. Misalnya, entah itu kedapatan memakai narkoba dan tindak kejahatan lainnya. Semoga tak ada lagi ASN yang terjerat kasus," tutupnya.

Sebelumnya, jajaran Satreskrim Polresta Banjarmasin telah melakukan gelar perkara kasus pencabulan tersebut, Senin (08/02).

Pihak polisi juga berencana akan melakukan pemeriksaan kejiwaan kepada AS, karena perilaku bejatnya kepada anak kandungnya tersebut, yang pemeriksaan kesehatan, kejiwaan, psikiater, maupun psikologi pelaku.

Halaman Berikutnya
PenulisJumahudin
EditorKumairoh
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Pencabulan Anak Kandung Berstatus ASN. Pelaku Terancam Diberhentikan Tidak Hormat