Terima SK Gubernur Kalsel, 42 PPPK Resmi Bertugas

10 Februari 2021 13:50 WIB
penyerahan SK PPPK oleh Gubernur Kalsel
penyerahan SK PPPK oleh Gubernur Kalsel ( Smart Banjarmasin/Razie)

Banjarmasin, Sonora.ID - Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) menyerahkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan 42 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bidang pendidikan dan penyuluh pertanian.

SK diserahkan langsung Gubernur Kalsel, Sahbirin Noor, di Gedung Mahligai Pancasila, Banjarmasin, pada Rabu (10/2) pagi.

Gubernur mengatakan, pengangkatan PPPK ini sebagai implementasi dari skema pemerintah guna merekrut tenaga profesional dalam birokrasi pemerintahan.

"Sebagai seorang profesional dengan kompetensi dan pengalaman, saudara diharapkan dapat mengemban tugas dan amanah baik sebagai ASN ataupun jabatan fungsional PPPK," katanya.

Dikatakan, pengisian jabatan guru dan penyuluh pertanian melalui seleksi PPPK ini sudah sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2020 tentang jenis jabatan yang dapat diisi oleh pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.

Baca Juga: Pantau Lewat Udara, Gubernur Kalsel Sebut Banjir di HST Telah Surut

"Oleh karena itu disamping menjalankan tugas-tugas jabatan saudara juga harus mampu menjadi ASN yang memiliki integritas profesionalisme, netral, dan bebas dari intervensi politik. Bersih dari praktek korupsi, kolusi, dan nepotisme, serta mampu menjalankan pelayanan publik yang baik bagi masyarakat," pesan pria yang akrab disapa Paman Birin itu.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kalimantan Selatan, Sulkan, menjelaskan bahwa 42 PPPK yang mendapat SK ini merupakan rekruitmen PPPK tahun 2019 lalu.

Adapun kontrak PPPK ini hanya selama tiga tahun dan akan terus dievaluasi. Jika kinerjanya bagus, tidak menutup kemungkinan bisa dilanjutkan.

Baca Juga: Gubernur Kalsel Terbitkan Instruksi Pengendalian Penyebaran Covid-19

PenulisFakhrurazi
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.