“Jadi para bupati sebagai pimpinan eksekutif itu mau mengeksekusi anggaran yang sudah disahkan, maka harapan saya agar mereka segera dapat diterbitkan SKnya dan kita lantik,” katanya.
Deru menambahkan, terkait yang terganjal masalah di Mahkamah Konstitusi (MK) menurutnya itu hal yang berbeda.
"Sedangkan terkait siapa yang mengisi kekosongan jabatan bupati kalau masih bermasalah di MK itu bisa di emban Sekda setempat sebagai Plh-nya," tutup Deru.
Baca Juga: Perda Ponpes dan Bangunan Berciri Khas Sumsel Resmi Disahkan