PPKM Skala Mikro, Satgas Desa di Denpasar Lakukan Sosialisasikan 6 M

10 Februari 2021 18:35 WIB
PPKM berskala mikro, Satgas Desa Dauh Puri Kelod, Denpasar Barat melakukan sosialisasi di Pasar Sanglah dan Pasar Phulakerti.
PPKM berskala mikro, Satgas Desa Dauh Puri Kelod, Denpasar Barat melakukan sosialisasi di Pasar Sanglah dan Pasar Phulakerti. ( )

Denpasar, Sonora.ID - Dalam Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro, Satgas Desa Dauh Puri Kelod, Denpasar Barat melakukan sosialisasi di Pasar Sanglah dan Pasar Phulakerti.

Dalam sosialisasi yang dilakukan Desa Dauh Puri Kelod adalah memberikan penjelasan terkait 6 M yakni memakai masker standar dengan benar, mencuci tangan, menjaga jarak, mengurangi bepergian, meningkatkan imun, dan mentaati aturan.

Perbekel Desa Dauh Puri Kelod Nengah Suarta mengatakan,  sosialisasi dilakukan sesuai dengan Surat Edaran (SE) Nomor 180/067/Hk/2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Desa/Kelurahan Dan Desa Adat Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru Di Kota Denpasar.

Baca Juga: 8 Orang Terjaring Sidak Prokes di Kota Denpasar, Beralasan Lupa

Dalam SE tersebut tertuang bahwa setiap orang, pelaku usaha, pengelola  penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum yang melaksanakan aktivitas, berkewajiban melaksanakan protokol kesehatan yang telah ditetapkan tersebut.

Suara mengungkapkan bahwa PPKM berbasis mikro ini penting disosialisasikan agar masyarakat memahami karena  penularan Covid-19 di wilayah Kota Denpasar masih tinggi, sehingga semua pihak perlu untuk menjaga kesehatan, kenyamanan, keamanan, dan keselamatan.

Menurut Suara, setelah PPKM mikro ini disosialisasikan oleh pihak desa bersama Satgas, direspon positif oleh para pedagang.

Baca Juga: Hari Ini 9 Februari, Dimulainya Pelaksanaan PPKM Skala Mikro Desa/Kelurahan di Kota Denpasar

Bahkan para pedagang berjanji jika ada pembeli yang datang tidak menggunakan masker tidak akan dilayani.

Selain itu, pihaknya juga menjelaskan ketentuan tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis micro atau Desa/Kelurahan Dan Desa Adat Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Kota Denpasar ada beberapa poin sebagai berikut.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm