Usul Pemberhentian Gubernur dan Wakilnya Diparipurnakan DPRD Kalsel

11 Februari 2021 07:00 WIB
Rapat Paripurna Pengusulan Pemberhentian Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah Provinsi Kalimantan Selatan periode 2016-2021, Rabu (10/02) siang
Rapat Paripurna Pengusulan Pemberhentian Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah Provinsi Kalimantan Selatan periode 2016-2021, Rabu (10/02) siang ( Humas DPRD Kalsel)

Banjarmasin, Sonora.ID – Memasuki berakhirnya masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor dan Rudy Resnawan pada 12 Februari mendatang, DPRD Provinsi bergegas menggelar Rapat Paripurna Pengusulan Pemberhentian Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah Provinsi Kalimantan Selatan periode 2016-2021, Rabu (10/02) siang.

Sebelumnya rapat diagendakan digelar pada 9 Februari lalu, namun harus ditunda satu hari karena ada agenda lain yang dijalankan oleh Gubernur, Sahbirin Noor.

Dipimpin oleh Ketua DPRD Provinsi, Supian HK yang didampingi tiga wakilnya, yakni M. Syaripuddin, Mariana dan Karmila, seluruh anggota dewan yang hadir menyatakan sepakat memberikan persetujuan atas usulan pemberhentian masa tugas dan jabatan kepala daerah beserta wakilnya.

Baca Juga: Pantau Lewat Udara, Gubernur Kalsel Sebut Banjir di HST Telah Surut

Surat usulan pemberhentian bernomor 160.43/002/2021 yang telah ditandatangani oleh unsur pimpinan DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, dibacakan dan disampaikan kepada seluruh peserta rapat oleh M. Syaripuddin.

Dalam sambutannya, Sahbirin Noor menyebutkan bahwa di akhir masa jabatannya dengan Wakil Gubernur, Rudy Resnawan, mereka berhasil meningkatkan Indeks Pembangunan Manusia (IPM).

Termasuk juga ketahanan pangan di daerah yang tetap terjaga, dengan angka kemiskinan yang hanya sekitar 4,38 persen berdasarkan data dari BPS Kalimantan Selatan di bulan Maret 2020.

Baca Juga: Usai Disuntik Vaksin Covid-19, Gubernur Kalimantan Selatan: Seperti Divaksin Haji

Halaman Berikutnya
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.