BKKBN Kecam Promosi dan Provokasi Perkawinan Anak

10 Februari 2021 23:08 WIB
Kepala BKKBN Dr dr Hasto Wardoyo, SpOG (K) dalam sebuah seminar yang dilakukan secara virtual di Jakarta
Kepala BKKBN Dr dr Hasto Wardoyo, SpOG (K) dalam sebuah seminar yang dilakukan secara virtual di Jakarta ( Dok BKKBN)

JAKARTA, SONORA.ID - Beberapa hari ini viral unggahan jasa penyelenggara pernikahan Aisha Weddings untuk menikah di usia yang sangat muda.

Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) mengecam keras wedding organizer (WO) Aisha Weddings yang mempromosikan nikah siri, poligami, dan pernikahan anak dalam bisnis mereka.

Kepala BKKBN, DR. (H.C) dr. Hasto Wardoyo, Sp.OG (K) menegaskan bahwa provokasi terhadap perkawinan anak adalah bentuk kejahatan kemanusiaan karena melakukan tindak kekerasan terhadap anak sekaligus melanggar Undang Undang karena merupakan praktik yang melanggar hak-hak dasar anak.

Menurut Hasto Perkawinan anak juga merupakan bencana nasional. Itu terjadi karena perkawinan anak memiliki dampak negatif seperti tingginya kasus kematian ibu, kematian bayi, kurang gizi pada anak, juga berdampak pada ekonomi.

"Kita tahu akibat pernikahan anak ini akan berdampak pada aspek sosial, ekonomi, dan aspek kesehatan. Seperti bayi akan lahir prematur karena ibunya belum siap, hingga anak dapat mengalami stunting," kata Hasto.

BKKBN mencatat, angka perkawinan anak atau remaja hampir mendekati dua juta yang terdaftar setiap tahunnya. Dan dari waktu ke waktu, angka perceraian mengalami peningkatan hingga berisiko menyebabkan masalah baru yaitu masalah anak terlantar.

Pemerintah sendiri menetapkan usia minimal menikah adalah 19 tahun untuk laki-laki dan perempuan. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI secara resmi mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menjadi Undang-undang pada 2019 lalu.

Indonesia juga telah memiliki UU Perlindungan Anak, UU Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga, UU Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan juga RUU Penghapusan Kekerasan Seksual yang sedang didorong untuk segera disahkan, yang bersama-sama diharapkan dapat mendorong peningkatan kualitas dan sekaligus melindungi sumber daya manusia Indonesia, terutama kaum perempuan.

Namun fenomena untuk menantang aturan-aturan hukum itu terus berjalan, dan perebakan pandemi virus corona ikut memberi peluang terus terjadinya perkawinan di bawah umur dan praktik-praktik lain yang merugikan perempuan.

Ada dua hal yang perlu dipersiapkan sebelum menikah yaitu faktor biologis dan psikologis. Dua hal yang kerap diabaikan, namun menjadi kunci awetnya sebuah pernikahan. Faktor biologis merupakan kesiapan fisik untuk membina rumah tangga yang berkaitan dengan kehamilan dan melahirkan.


Menurut dokter Hasto, secara biologis, perempuan siap untuk menikah di usia 21 tahun dan laki-laki di usia 25 tahun. Terdapat 5 hal yang menjadi dampak negatif ketika ada perkawinan anak.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm