Wapres RI Ma'ruf Amin Sebut Pemerintah Tak Berniat Mengambil Dana Umat melalui Gerakan Wakaf Uang

11 Februari 2021 20:05 WIB
Wapres Ma'ruf Amin Meminta Percepatan Pembangunan Kesejahteraan di Papua
Wapres Ma'ruf Amin Meminta Percepatan Pembangunan Kesejahteraan di Papua ( Lia Muspiroh)

Sonora.ID -  Pada 25 Januari Presiden Jokowi meluncurkan gerakan nasional berwakaf uang, kemudian ada yang menggapinya dengan setuju ada juga yang tidak.

Wakil presiden RI Ma'ruf Amin mengatakan selama ini, wakaf-wakaf lebih sering berupa tanah yang diperuntukkan 3M (Masjid, Madrasah, Makam), namun sekarang dicoba wakaf uang agar bernilai sosial dan ekonomi.

Wapres Ma'ruf mengatakan tidak ada maksud pemerintah mengambil dana umat.

Baca Juga: Wapres Ma'ruf Amin Meminta Percepatan Pembangunan Kesejahteraan di Papua

Pemerintah hanya ingin membantu memfasilitasi agar gerakannya menjadi besar dan dikelola dengan baik agar dananya tidak habis.

"Pemerintah mengambil inisiatif untuk memberikan memfasilitasi supaya gerakkan wakaf ini menjadi besar. Makanya dilakukanlah gerakan wakaf nasional. Bukan untuk pemerintah, pemerintah itu sudah ada mekanisme sendiri dalam melakukan pembangunan ada dana melalui surat utang negara (SUN), surat berharga negara (SBN) surat berharga syariah negara (SBSN) Sukuk disebutnya itu besar bahkan ada yang sampai retail ada yang sampai 500 ribu. Ada yang nilainya besar itu bahkan sekarang pemerintah membuat investasi yaitu lembaga Pengelola investasi (LPI))," ungkap Ma'ruf.

Lebih lanjut Ma'ruf mengatakan pemerintah memfasilitasi dan umat diminta untuk ikut mendorong supaya wakaf terkumpul dan menjadi dana abadi.

Baca Juga: Ternyata Ini Penyebab Wapres Ma'ruf Tak Ikut Divaksinasi Bersama Presiden Jokowi

Sementara yang mengelola wakaf tetap Badan Wakaf Indonesia (BWI).

Wakaf uang ini juga menjadi salah satu fokus pengembangan ekonomi dan keuangan syariah di indonesia

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm