Polda Bali Ungkap Perampokan dan Pembunuhan Seorang Wanita di Jalan Tukad Batanghari Denpasar

16 Februari 2021 16:45 WIB
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Bali, Kombes Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, S.H. rilis kasus Perampokan dan Pembunuhan Janda Cantik di Jalan Tukad Batanghari Denpasar.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Bali, Kombes Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, S.H. rilis kasus Perampokan dan Pembunuhan Janda Cantik di Jalan Tukad Batanghari Denpasar. ( Dok. Humas Polda Bali)

Denpasar, Sonora.ID - Akhirnya pelaku perampokan dan pembunuhan janda cantik, Dwi Farica Lestari (24) asal Subang, Jawa Barat disebuah kamar Homestasy di Jalan Tukad Batanghari, Denpasar pada Sabtu (16/1/2021) terungkap.

Dalam mengungkap kasus ini, Tim gabungan Resmob Ditreskrimum Polda Bali, Polresta Denpasar dan Polsek Denpasar Selatan memburu pelaku sampai ke Jawa Timur. Pelaku bernama Wahyu Dwi Setyawan (24) ditangkap saat bersembunyi di rumah mertuanya di Kelurahan Kraton, Kencong, Jember, Jawa Timur pada Jumat (12/2) lalu sekitar pukul 20.00 WITA.

Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti, berupa 1 unit sepeda motor Honda Vario 125 warna putih DK 5326 EF, senjata tajam jenis kerambit, helm ojol warna hijau dan sandal jepit motif kotak warna biru.

Baca Juga: Perampok Toko Emas di Tamansari Meninggal Akibat Positif Virus Corona

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Bali, Kombes Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, S.H. memengakan bahwa penangkapan pelaku berawal dari hasil penyelidikan dan olah TKP. Berdasarkan keterangan dari saksi didapatkan informasi tentang ciri-ciri pelaku dan keberadaannya.

Selanjutnya, setelah mengetahui keberadaan pelaku, anggota Resmob langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan. Akhirnya Pelaku berhasil ditangkap di rumah mertuanya di wilayah Jember, Jatim.

Saat diintrogasi pelaku mengakui perbuatannya sudah menusuk korban menggunakan senjata tajam jenis Kerambit.

EditorKumairoh
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.