Belum Mendesak, DPRD Makassar Meminta Lelang Jabatan Ditunda

17 Februari 2021 14:25 WIB
Lelang jabatan ilustrasi dikutip tribunnews
Lelang jabatan ilustrasi dikutip tribunnews ( )

Pihak Pemkot sendiri berdalih jika ia harus lakukan lelang jabatan tersebut karena telah mendapatkan izin dari Kemendagri dan KASN. Terkait hal tersebut, Supratman menegaskan jika surat izin sebagai acuan Pemkot tidak wajib untuk dilaksanakan. “Bisa dilaksanakan bisa juga tidak dilaksanakan. Sisa kita melihat seberapa urgen lelang jabatan untuk kita lakukan,” ujarnya.

Sementara Plt Kepala BKD Makassar, Basri Rakhman akan melaporkan hasil rapat tersebut, khususnya terkait penolakan Komisi A terkait pelaksanaan lelang jabatan karena untuk saat ini tidak penting untuk dilakukan. Namun, Basri menegaskan lelang jabatan ini penting dilakukan untuk saat ini. “Komposisi pejabat kalau tidak terisi kan pasti tidak maksimal. Olehnya itu ini penting. Cuma memang izinnya baru keluar maka baru dilaksanakan,” ujarnya.

Terkait dengan izin yang bisa tidak dilaksanakan menurut Komisi A, Basri membantah anggapan seperti itu. “Izin itu karena diminta oleh wali kota yang ada (untuk melakukan lelang), masa setelah dikeluarkan langsung bilang, ooww saya tidak usah saya laksanakan. Tidak boleh begitu. Kalau izin keluar yah harus dilaksanakan,” ujarnya.

Jadi patokan kita adalah izin karena memang sudah lama diminta. Bukan hanya Pak Rudy yang minta tapi Pj yang lama juga karena dari dulu sudah kosong itu jabatan. Siapa saja Pj wali kota saat itu pasti akan laksanakan, karena ini etika pemerintahan itu kewenangan kepala daerah untuk melaksanakan, ” tandas Basri.

Baca Juga: Selesaikan Polemik Lelang Jabatan, Nurdin Abdullah Sebut Prof Rudy dan Danny Pomanto Negarawan

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.