Dari hasil interogasi petugas pelaku mengakui perbuatannya.
"Dari kasus ini kami terapkan pasal 363 Pencurian dan pemberatan (curat) dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara," tambanya.
Polisi menyebut pelaku merupakan residivis dengan kasus yang sama dan sudah dua kali di tangkap oleh personil polsek Bontoala.
Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.