Mulai Besok, Ketentuan Baru PPKM Mikro di Denpasar, Isolasi OTG dan GR Covid-19 Tidak di Hotel

22 Februari 2021 16:40 WIB
( Rodhita Banjarbaru)

Denpasar, Sonora.ID- Dalam pelaksanaan masa perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro di Kota Denpasar, Satgas penanganan Covid-19 di desa/kelurahan yang akan menentukan pelaksanaan isolasi mandiri orang tanpa gejala (OTG) dan gejala ringan (GR).

Masa perpanjangan PPKM berbasis mikro di Kota Denpasar ini akan dimulai pada tanggal 23 Februari 2021 hingga 8 Maret 2021. Hal tersebut disampaikan oleh Juru Bicara Satgas Covid-19 Kota Denpasar, I Dewa Gede Rai, saat dikonfirmasi Senin (22/2/2021).

Dewa Rai mengatakan bahwa pihaknya sudah menerima surat Instruksi Mendagri Nomor 4 tahun 2021 tentang perpanjangan PPKM berbasis mikro pada Sabtu 20 Februari 2021. “Intinya tinggal memantapkan PPKM yang jilid I sampai III. Apa yang sudah dilakukan ditingkatkan sehingga kasus bisa terkendali,” katanya.

Baca Juga: 22 Pelanggar Prokes di Kota Denpasar, 7 Orang di Rapid Tes Antigen

Selain itu, Dewa Rai juga mengungkapkan jika ada sedikit perbedaan penanganan pasien Covid-19 pada perpanjangan PPKM kali ini karena OTG-GR di Kota Denpasar menjalani isolasi secara mandiri, bukan isolasi terpusat di hotel.Ditegaskan juga bahwa satgas di desa/kelurahan harus lebih ketat menjaga atau mengawasi warga yang menjalani isolasi mandiri.

“Sesuai edaran Pemprov Bali, sementara isolasi di hotel selesai dan per 1 Maret sudah tidak ada isolasi di hotel, kami arahkan isolasi mandiri. Pengawasan dari Satgas harus lebih ketat,” ungkap Dewa Rai.

Menurutnya, pelaksanaan isolasi mandiri seperti saat awal pandemi Covid-19 tahun lalu. Prinsipnya, pengawasan pada lokasi isolasi mandiri harus diperketat. Termasuk pengawasan, siapa yang keluar masuk semakin diperketat.

Kemudian, mengenai kebutuhan sehari-hari bagi pasien isolasi mandiri, Dewa Rai mengatakan Pemerintah Kota Denpasar telah menyiapkan paket sembako. Dikatakan jika Pemkot Denpasar telah menyiapkan 2.500 paket sembako. Dan Pemkot Denpasar telah menganggarkan kebutuhan sehari-hari.

EditorKumairoh
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm