MOU Pengembangan LNG Terminal Bali Diteken untuk Penggunaan Gas Bumi

25 Februari 2021 09:45 WIB
 LNG Terminal Bali
LNG Terminal Bali ( Humas PLN Kalselteng)

Jakarta, Sonora.ID – PLN melalui anak usahanya PT PLN Gas & Geothermal (PLNGG) dan Perusahaan Daerah Provinsi Bali, PT Dewata Energy Bersih (DEB) melakukan penandatanganan nota kesepahaman studi kelayakan kajian untuk pengembangan LNG Terminal Bali.

Langkah ini merupakan bagian dari semangat transformasi PLN, serta sejalan dengan arah kebijakan energi dan ketenagalistrikan Pemerintah Provinsi Bali yang terus mendorong penggunaan energi bersih dan ramah lingkungan.

Penandatangan Nota Kesepahaman dilakukan secara virtual oleh Direktur Utama PLN GG, Moh Riza Affiandi dan Direktur PT DEB, Cokorda Alit Indra Wardhana, Selasa (23/2).

Direktur Utama PLN, Zulkifli Zaini menyampaikan bahwa kerja sama ini merupakan bagian dari komitmen untuk terus meningkatkan penggunaan energi yang bersih dan ramah lingkungan.

Baca Juga: Tingkatkan Pengawasan dan Pendistribusian BBM dan Gas Bumi, BPH Migas Dibekali Senjata Buatan Pindad

”Ini mengacu pada visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali, yang menjaga kesucian dan keharmonisan alam Bali beserta isinya, dimana pengembangan infrastruktur energi harus ramah lingkungan mengangkat nilai-nilai kearifan lokal. Kami komitmen untuk terus meningkatkan penggunaan energi bersih,” tutur Zulkifli dalam rilis yang diterima redaksi Smart FM.

Studi kelayakan kajian atas pengembangan bisnis LNG yang dilakukan ini diharapkan menjadi awal rencana Kerjasama Pengembangan Infrastruktur Terminal Penerima dan Regasifikasi Liquefied Natural Gas (LNG) di Provinsi Bali antara PLN GG dan PT DEB.

Ke depan, kerja sama PLN GG dengan PT DEB diharapkan dapat memanfaatkan potensi bisnis pengembangan Terminal Penerima dan Regasifikasi LNG di Bali beserta bisnis turunan lainnya di Propinsi Bali.

Baca Juga: 99 Persen Kelistrikan Di Wilayah Terdampak Banjir Berhasil Dipulihkan

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm